20 Kali Beraksi, Spesialis Bobol Rumah Kosong Akhirnya Diringkus

MDT telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong dan kendaraan bermotor. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting saat meninggalkan kontrakannya untuk mencari makan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 03.22 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali ke tempat tinggalnya, korban mendapati pintu kontrakan telah terbuka dan sejumlah barang miliknya sudah raib.

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” kata Kasat, Senin (15/6/2026).

Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (12/6/2026) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong yang masih berstatus pelajar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku. Selain itu, sejumlah barang lain juga disita sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.

 

Beraksi 20 Kali

Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Pelaku MDT mengaku telah melakukan aksi pencurian rumah kosong sebanyak sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, MDT juga diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor lain di wilayah Pinang sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus pencurian Yamaha NMAX milik korban.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.