Digerebek di Depan Rumah Kosong, Pemuda Ini Simpan Sabu Senilai Ratusan Juta

MFY tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 10:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Langkat menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis seberat bruto 600,65 gram dan menciduk seorang tersangka.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Menariknya, pelaku nekat bertransaksi di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang sedang kosong ditinggal mudik.

Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan berharga masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di depan rumah warga yang ditinggal mudik. Saat itu diduga kuat sedang berlangsung transaksi jual beli sabu," ujar AKP Amrizal, Kamis (21/5/2026).

Menyadari kedatangan petugas yang menyergap secara tiba-tiba, seorang pria yang diduga bertindak sebagai pembeli langsung melarikan diri. Kendati demikian, satu orang pelaku utama berhasil dikepung dan diamankan di lokasi.

 

Penggeledahan

Dari hasil penggeledahan di tempat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di antaranya adalah satu bungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram, sebuah tas tangan hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon genggam merk Samsung.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), seorang pemuda warga Kabupaten Aceh Timur. Dalam interogasi awal di lapangan, MFY tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram bernilai ratusan juta rupiah tersebut adalah miliknya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus ini," tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang, mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif menjaga keamanan lingkungan. Ia mengingatkan warga untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 secara gratis jika melihat tindakan kriminalitas atau gangguan kamtibmas di wilayahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka MFY beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke markas Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.