Terbongkarnya Praktik Prostitusi Rumahan, Muncikari Pasang Tarif Rp 300 Ribu

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyamar atau melakukan undercover untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut.

Diterbitkan 01 Mei 2026, 18:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membongkar praktik prostitusi terselubung di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dalam penggerebekan sebuah rumah, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga muncikari dan penyedia tempat prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit PPA Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi di sebuah rumah di Desa Sumber Sari.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan adanya praktik prostitusi terselubung yang telah berlangsung cukup lama,” kata Stefanus, Jumat (1/5/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyamar atau melakukan undercover untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut.

"Dari operasi itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial WM yang diduga sebagai mucikari dan SL selaku penyedia tempat," ungkapnya.

Polisi juga mendapati empat perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial (PSK) serta seorang pria yang diduga sebagai pelanggan jasa prostitusi. Menurut Stefanus, WM berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan PSK.

Sementara SL menyediakan lokasi, termasuk ruangan untuk pesta minuman keras dan kamar yang digunakan pelanggan untuk berhubungan badan dengan perempuan yang disediakan.

“Pelaku menyediakan wanita penghibur sekaligus kamar untuk praktik prostitusi,” bebernya.

 

 

Tarif Kamar dan PSK

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tarif layanan prostitusi dipatok Rp 300 ribu untuk PSK dan Rp 50 ribu sebagai biaya penggunaan kamar. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku disebut telah menerima uang Rp 200 ribu dari pelanggan.

Stefanus menduga praktik prostitusi itu telah berjalan sejak tahun 2024 dan menjadi sumber mata pencaharian para pelaku. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1  juta dan satu unit ponsel.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Lampung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Karena ulahnya, WM serta SL dijerat Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 421 juncto Pasal 420 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.