Diajak Ketemuan via Medsos, Remaja 17 Tahun Diperkosa Bergilir 3 Pria di Makassar

Tiga pelaku, termasuk satu masih di bawah umur, telah diamankan polisi.

OlehFauzan
Diterbitkan 23 April 2026, 05:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar- Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial SA menjadi korban kekerasan seksual setelah diajak bertemu oleh kenalan di media sosial. Tiga pelaku, termasuk satu masih di bawah umur, telah diamankan polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026. FK (17) menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor setelah sebelumnya berkenalan melalui Instagram.

Korban kemudian dibawa ke rumah FK di kawasan Kecamatan Mamajang. Setibanya di lokasi, SA diarahkan masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar tersebut, dua pria lain, MRW (21) dan MR (21), sudah menunggu. Ketiganya kemudian memaksa korban melayani mereka secara bergantian disertai ancaman.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Osva mengatakan, kejadian bermula dari ajakan pertemuan melalui media sosial.

“Kejadian bermula saat FK menghubungi korban melalui media sosial Instagram untuk bertemu. Korban menyetujui dan dijemput di rumahnya,” ujar Osva.

Identitas Tiga Pelaku

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tim Direktorat PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan bergerak melakukan penyelidikan dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum.

Dalam waktu singkat, polisi mengamankan ketiga tersangka, yakni FK, MRW, dan MR. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/IV/2026/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 14 April 2026.

Polisi turut menyita pakaian korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang digunakan saat penjemputan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan, para pelaku tidak hanya membujuk, tetapi juga menggunakan ancaman untuk melancarkan aksinya.

“Modusnya, para pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara memaksa dan melakukan pengancaman,” kata Didik.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari UPT PPA Kota Makassar. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.