Empat TKI Ilegal Tertangkap Basah Saat Mau Berangkat ke Kamboja

Pencegahan dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa tujuan akhir para penumpang mengarah ke Kamboja untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi.

Diterbitkan 22 April 2026, 14:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado mencegah keberangkatan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural ke Kamboja, melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

"Empat calon penumpang pesawat rute Manado–Singapura menjalani pemeriksaan mendalam setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian keterangan perjalanan," ungkap ​Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Manado, Alimuddin, Selasa (21/4/2026).

Dia memaparkan, pencegahan dilakukan karena terdapat indikasi kuat bahwa tujuan akhir para penumpang mengarah ke Kamboja untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari potensi risiko penempatan kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.

Dia mengatakan, para penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan telah diberikan penjelasan terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri. Petugas juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor sebagai bagian dari proses penanganan.

"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado akan terus memperketat pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi khususnya pada rute-rute yang berpotensi menjadi jalur

keberangkatan pekerja migran nonprosedural," ujarnya.

Dia juga mengimbau pada masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri melalui lembaga atau perusahaan yang memiliki izin sesuai ketentuan.