Ombudsman Minta Pemerintah Kaltim Responsif Hadapi Demo

Ombudsman menyayangkan tidak ada kepala daerah yang menemui langsung pendemo yang sudah berunjuk rasa sejak siang hari menyampaikan aspirasinya.

Diterbitkan 22 April 2026, 06:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Suasana demo di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud berakhir ricuh, Selasa (21/4/2026) kemarin. Polisi membubarkan paksa pendemo karena suasana mulai tak kondusif.

Massa melempar batu, botol hingga membakar ban bekas. Mereka kecewa, aksi yang digelar sejak siang hari tak direspons langsung Gubernur Rudy Mas'ud maupun wakilnya.

Demo berujung ricuh kemarin mendapat sorotan dari perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman Kaltim mempertanyakan peran para wakil rakyat dan pimpinan daerah. Seharusnya, kata Mulyadin, anggota DPRD Kaltim dan Kepala Daerah hadir dan bersedia menemui massa aksi secara langsung.

Menurutnya, menerima aspirasi adalah salah satu bentuk nyata dari pengelolaan ketidakpuasan masyarakat. Jika saluran komunikasi ini tersumbat atau diabaikan, hal tersebut berpotensi memicu kemarahan publik yang lebih besar.

"Sikap responsif dari pejabat publik sangat diperlukan. Kami mengingatkan agar para pejabat tidak mengeluarkan pernyataan atau statement yang dapat memancing emosi massa. Jangan sampai terjadi maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur dalam menangani demonstran, perbuatan tidak patut, maupun tindakan diskriminasi," ujar Mulyadin dalam keterangan resminya.

 

Polisi Diingatkan Tak Represif Hadapi Pendemo

Ombudsman juga mengingatkan kepolisian bahwa pengamanan aksi massa dan pengelolaan aspirasi masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan sesuai koridor hukum.

Sehingga, Polri sebagai instansi yang bertugas mengamankan jalannya aksi memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan berupa perlindungan dan keamanan. Ia menegaskan agar personel di lapangan menghindari tindakan represif.

"Kami meminta kepolisian melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis, persuasif, dan tidak intimidatif. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya konflik fisik dan memastikan suasana tetap kondusif. Polisi dalam mengamankan demo adalah bentuk pelayanan publik, maka standar operasional prosedur (SOP) harus dipatuhi secara ketat."

Di sisi lain, Ombudsman juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat. Mulyadin berharap massa dapat menjaga ketertiban dan tidak merusak fasilitas umum selama aksi berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas umum adalah bagian dari sarana pelayanan publik yang dibangun menggunakan uang pajak masyarakat. "Fasilitas yang ada harus kita jaga bersama agar tetap dapat dinikmati oleh khalayak ramai setelah aksi ini selesai. Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun menjaganya agar tetap damai adalah kewajiban kita bersama sebagai warga negara," tambahnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim akan terus memantau jalannya pengamanan dan proses penerimaan aspirasi ini untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam standar pelayanan publik maupun praktik maladministrasi oleh penyelenggara negara di lapangan.