Merasa Ditipu, Wanita di Medan Sandera Karyawan Toko Ponsel Pakai Parang

Pelaku yang merupakan korban penipuan daring itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diterbitkan 21 April 2026, 09:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Niat hati menuntut hak karena merasa ditipu, seorang wanita berinisial AP (28) kini justru harus berurusan dengan hukum. AP nekat menyandera seorang karyawan toko ponsel ternama, PS Store, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, menggunakan sebilah parang pada Jumat (17/4/2026).

Aksi dramatis ini dipicu oleh rasa frustrasi pelaku yang merasa telah kehilangan uang jutaan rupiah akibat penipuan belanja daring.

Kejadian bermula saat AP mendatangi toko PS Store dan berpura-pura menanyakan harga ponsel kepada korban, Adel Nurhamda, yang merupakan karyawan toko tersebut. Secara tiba-tiba, suasana berubah mencekam saat pelaku mengeluarkan parang dari dalam tasnya. Pelaku langsung membekap korban di bawah ancaman senjata tajam. Karyawan lain yang terkejut langsung melapor ke petugas keamanan, yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Kota.

Dalam waktu 20 menit setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku tanpa ada korban luka serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota, terungkap motif memilukan di balik aksi nekat AP. Dia mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp 10 juta untuk membeli iPhone 13 melalui sebuah akun TikTok yang mengatasnamakan PS Store.

Namun, pesanan tersebut tak kunjung datang. Celakanya, kemarahan AP salah sasaran.

"Kami sudah cek, ternyata akun TikTok tersebut palsu dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan toko fisik PS Store di lokasi kejadian," ungkap Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.

Jadi Tersangka

Meski polisi mengakui bahwa AP sebenarnya adalah korban penipuan daring, tindakan anarkisnya dengan mengancam nyawa orang lain tidak dapat dibenarkan secara hukum.

AP kini resmi ditahan di Polsek Medan Kota. Pelaku dijerat dengan pasal tentang pengancaman. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Iptu Poltak Tambunan menyayangkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap akun media sosial palsu serta tidak main hakim sendiri jika merasa dirugikan.

Masyarakat diimbau selalu memastikan keaslian akun sebelum melakukan transaksi besar di media sosial. Jika menjadi korban penipuan, segera lapor ke pihak kepolisian atau melalui kanal resmi pengaduan siber, bukan dengan melakukan aksi kekerasan.