Chat WhatsApp Bongkar Aksi Bejat Suami di Lampung Terhadap Remaja 15 Tahun

Kasus itu terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.

Diterbitkan 18 April 2026, 11:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria beristri di Kota Bandar Lampung, Lampung, diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku berinisial J (27), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat, diamankan Unit Reskrim Polsek Panjang usai terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran mengungkapkan perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dari pertemuan tersebut, hubungan keduanya berlanjut hingga menjalin asmara.

“Korban kemudian diajak pelaku untuk tinggal bersama di sebuah indekos di wilayah Panjang,” kata Ipran, Jumat (17/4).

Kasus itu terbongkar setelah istri pelaku mencurigai isi percakapan WhatsApp suaminya dengan korban.

"Kecurigaan tersebut mendorong istri pelaku mendatangi lokasi indekos tempat keduanya tinggal bersama. Temuan itu kemudian berujung pada laporan pihak keluarga korban ke Polsek Panjang," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ipran menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu November 2025 hingga Januari 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Selat Gapur, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

 

 

Modus

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk mempengaruhi korban hingga terjadi hubungan layaknya pasangan dewasa.

“Keterangan korban dan pelaku saling bersesuaian. Perbuatan itu dilakukan berulang kali di indekos setelah korban dibujuk,” jelas Kapolsek.

 

Pelaku Diamankan

Pelaku diamankan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, setelah sebelumnya diserahkan oleh anggota Polsek Bumi Waras. Usai dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, polisi langsung menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel, pakaian dalam korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara," sebutnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panjang.