Miris! Remaja 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku Lansia Gunakan Modus Uang Jajan Rp 10 Ribu

Dalam menjalankan aksi bejatnya, AS menggunakan modus bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 10.000.

Diterbitkan 18 April 2026, 10:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, harus menelan pil pahit. Ia diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai tujuh bulan akibat menjadi korban tindak pidana persetubuhan oleh seorang pria lanjut usia berinisial AS (72).

Plt. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Rulli, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian melalui Unit 2 PPA Sat Reskrim telah bergerak cepat mengamankan pelaku pada Selasa (13/04/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa terpukul atas kejadian tersebut.

"Benar, tim dari Unit 2 PPA yang dipimpin Ipda Salman Lestari Siregar telah mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Kebonpedes," ujar Ipda Ade Rulli, Jumat (17/4/2026).

Terungkapnya kasus memilukan ini bermula saat ayah kandung korban, D, mulai menaruh kecurigaan besar terhadap perubahan fisik pada bagian perut putrinya.

Ia kemudian membawa sang anak ke praktik bidan untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban positif hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya berterus terang bahwa pelaku yang menghamilinya adalah AS.

 

Modus

Dalam menjalankan aksi bejatnya, AS menggunakan modus bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 10.000.

Pelaku diduga telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Setiap kali usai beraksi, pelaku kembali memberikan uang dan melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

"Modusnya pelaku memberikan uang jajan sebagai bujuk rayu, lalu mengancam korban agar tidak melapor kepada orang tuanya," tambah dia.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, pakaian korban, serta dokumen akta kelahiran.

 

Pasal

Atas perbuatannya, AS kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara lebih lanjut," ungkap dia.