Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Cheat Mobile Legends: Harga Mulai Rp 15 Ribu, Dijual via Telegram

Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan software cheat pada permainan Mobile Legends: Bang Bang.

Diterbitkan 14 April 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan software cheat pada permainan Mobile Legends: Bang Bang. Peredaran dan perdagangan software secara ilegal dilakukan dari Sumatera.

Pengungkapan transaksi software permainan Mobile legends merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2025. Polisi yang menerima pengaduan resmi pada 3 Desember 2024 oleh perwakilan kuasa hukum dari Shanghai Moonton Technology Co Ltd, pemilik sah dan pengembang game tersebut melakukan penelusuran transaksi yang dilakukan melalui platform digital.

Dir. Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, dalam laporan Polisi, terungkap adanya aktivitas pembuatan dan distribusi aplikasi cheat berbentuk file APK yang digunakan untuk mencurangi sistem permainan.

"Aplikasi ilegal itu memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan tidak sah dalam permainan. Seperti mengetahui posisi musuh secara real-time, sehingga merusak integritas sistem dan ekosistem permainan," ungkapnya.

Hasil penelusuran siber (cyber patrol), profiling, serta pendalaman digital forensik, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jateng berhasil mengidentifikasi dan menelusuri aktivitas pelaku berinisial DAR (22) yang memasarkan cheat melalui akun Telegram.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan hingga ke wilayah Lampung dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Saat ini, pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Kombes pol Himawan menjelaskan, hasil penyidikan diketahui cheat dibuat secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh melalui internet, kemudian dimodifikasi untuk dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna.

"Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui Telegram dengan variasi harga berdasarkan durasi penggunaan, mulai dari Rp.15.000 hingga Rp.270.000. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan cheat kepada pengguna maupun reseller melalui Telegram. Setelah transaksi dilakukan, pembeli akan diberikan file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan," ungkap Kombes pol Himawan.

 

Hasil Investigasi

Berdasarkan hasil investigasi, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, kerugian yang dialami pihak pengembang, berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp. 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam melindungi ekosistem digital dan hak kekayaan intelektual.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi industri digital dari praktik ilegal yang merusak sistem dan merugikan pemilik hak cipta. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan komersialisasi cheat ini,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).