Marak Begal Payudara di Bandar Lampung, Mahasiswi Jadi Korban Usai Beli Sarapan

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kondisi jalan yang sepi membuat tidak ada warga yang mendengar atau melihat kejadian tersebut.

Diterbitkan 14 April 2026, 15:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pelecehan seksual di ruang publik kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang mahasiswi berinisial ND (20) mengaku menjadi korban aksi begal payudara pada Jumat (10/4/2026) pagi di kawasan Jalan Bumi Manti, Kedaton.

Peristiwa itu terjadi saat korban berjalan sendirian usai membeli sarapan sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam kondisi jalan yang sepi, pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mendekati korban dari arah berlawanan.

“Awalnya dia mendekat seperti mau bertanya, tapi tiba-tiba langsung melakukan pelecehan,” ujar ND saat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2026).

Korban mengaku sempat syok setelah kejadian tersebut. Pelaku bahkan sempat menoleh ke arah korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

ND sempat berteriak meminta pertolongan, namun kondisi jalan yang sepi membuat tidak ada warga yang mendengar atau melihat kejadian tersebut.

Ia mengungkapkan, pelaku memiliki ciri-ciri bertubuh tinggi dan berisi, mengenakan celana pendek abu-abu, serta menutupi wajahnya dengan masker dan penutup kepala. Pelaku juga menggunakan sepeda motor berwarna putih dengan corak biru.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma dan berharap ada peningkatan keamanan di lingkungan tersebut.

“Harapannya jalan-jalan yang sepi bisa dipasang lampu penerangan dan CCTV, supaya kalau terjadi apa-apa bisa terpantau,” pinta mahasiswi semester dua tersebut.

Korban juga mengaku belum melaporkan kejadian tersebut ke polisi lantaran minim bukti dan tidak ada saksi di lokasi.

 

Kasus Serupa

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Kedaton, kota setempat. Seorang pria berinisial MD (29) diamankan warga setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang ibu berinisial MJ (34) di Jalan Patria, Gang Cempaka.

Dalam kejadian itu, pelaku mendekati korban yang sedang berjalan bersama dua anaknya, lalu meremas bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku melakukan aksinya secara spontan dengan mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa di lokasi berbeda,” kata Gigih.

 

Ditahan

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 414 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Maraknya kasus itu pun memicu kekhawatiran masyarakat, terutama perempuan yang kerap beraktivitas di pagi atau malam hari di lokasi sepi.

Warga berharap aparat meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan.