Akal Bulus Penimbun BBM di Sukabumi: Pelaku Angkut 272 Liter Pertalite Pakai Galon Air Mineral

Seorang pria berinisial M (52) kedapatan mengangkut 272 liter Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen.

Diterbitkan 10 April 2026, 11:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seolah selalu punya akal bulus mengelabui aparat keamanan. Di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, seorang pria berinisial M (52) kedapatan mengangkut 272 liter Pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen.

Aksi pelaku terbongkar setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi menghentikan kendaraan Toyota Agya warna merah yang dikemudikannya di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, pada Rabu (8/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pengisian BBM di salah satu SPBU wilayah Tegalbuleud.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan wadah tidak semestinya, yakni galon bekas air mineral dan jerigen,” kata AKP Hartono, Kamis (9/4/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak dapat berkutik karena tidak memiliki dokumen resmi atau izin angkut untuk ratusan liter BBM subsidi tersebut.

“Pelaku mengaku telah membeli Pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan legalitasnya, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi,” tambah Hartono .

 

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Toyota Agya, serta puluhan galon dan jerigen berisi Pertalite.

Kini, M terancam hukuman berat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Sukabumi memastikan akan terus memantau distribusi BBM subsidi di wilayahnya agar tidak ada lagi oknum yang mengambil keuntungan pribadi di atas hak masyarakat kecil.