Ditantang Keluar Rumah oleh Gerombolan Pelajar, Remaja di Lampung Bacok Satu Orang dan Jadi Tersangka

Korban mengalami luka robek di bagian pinggang kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 14:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pelajar di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak setelah membacok remaja lain menggunakan senjata tajam.

Ironisnya, aksi itu terjadi setelah rumah pelaku didatangi sekelompok pelajar yang menantangnya keluar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban merupakan pelajar berusia 17 tahun asal Kotagajah. Ia mengalami luka robek di bagian pinggang kiri akibat sabetan senjata tajam jenis celurit dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kapolsek Punggur, AKP Putu Hartha Jaya Utama mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Putu memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Dalam waktu singkat pelaku yang juga masih berusia 17 tahun berhasil kami amankan di rumahnya. Kami juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit serta pakaian korban yang berlumuran darah,” kata Putu, Jumat (6/3/2026).

 

Awal Mula

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut bermula dari saling ejek antara sejumlah pelajar terkait cara berkendara saat mereka pulang sekolah.

Cekcok yang awalnya hanya adu mulut kemudian berlanjut ketika sekelompok pelajar mendatangi rumah pelaku. Mereka disebut berteriak-teriak memanggil pelaku agar keluar.

"Merasa tersinggung dan emosi karena rumahnya didatangi rombongan pelajar, pelaku keluar sambil membawa celurit. Ia kemudian mengayunkan senjata tajam itu ke arah kerumunan hingga mengenai pinggang kiri korban," tuturnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pasal

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman, pidana penjara selama lima tahun kurungan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan proses hukum kepada kepolisian agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tandasnya.