Sosok Ibu Tiri di Kasus Kematian Tragis Bocah Sukabumi: Kerja di KUA, Dikenal Tertutup

Sosok TR (47), ibu tiri yang tersandung kasus kematian tragis bocah NS di Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik.

Diterbitkan 23 Februari 2026, 07:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sosok TR (47), ibu tiri yang tersandung kasus kematian tragis  bocah NS (12) di Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Terlebih, dia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak hingga berujung meninggal dunia.

TR terkonfirmasi merupakan seorang aparatur sipil dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibunder.

Kepala KUA Kalibunder, Pahmi Syaripudin, membenarkan bahwa TR telah bertugas di instansinya selama kurang lebih dua tahun. Di lingkungan kerja, perempuan itu dikenal sebagai pribadi yang tidak terlalu banyak berinteraksi dengan rekan sejawat.

"Betul, yang bersangkutan tercatat sebagai P3K di sini. Selama bekerja sekitar dua tahun, pribadinya memang agak tertutup," ujar Pahmi saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Pahmi menegaskan, pihak KUA mendukung penuh langkah Polres Sukabumi dalam mengusut tuntas kasus kematian bocah NS. Ia juga menyatakan adanya sanksi tegas jika tuduhan tersebut terbukti di pengadilan.

"KUA menyerahkan dan mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum sepenuhnya. Kami juga akan melakukan proses tindakan administrasi berkaitan dengan status kepegawaiannya jika memang nanti terbukti bersalah," tegasnya.

Di sisi lain, polisi bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan.

 

Polisi Kantongi Bukti Kuat

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa timnya telah menemukan bukti-bukti signifikan adanya unsur tindak pidana dalam kematian NS.

"Perkara sudah kita naikkan pada tingkat penyidikan karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana, yaitu pidana dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis terhadap korban anak yakni saudara NS," ungkap Samian kepada awak media.

Ia menekankan bahwa pihaknya mengedepankan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah, guna memastikan keakuratan pembuktian, termasuk melibatkan ahli forensik dari Mabes Polri.

"Kita melakukan kolaborasi dengan dinas terkait, mulai dari psikologi forensik hingga melibatkan Mabes Polri untuk melakukan vaksin forensik. Kita melakukan tindakan-tindakan penyidikan secara ilmiah," tambahnya.

Mengenai status TR, polisi telah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan motif di balik kejadian tragis tersebut. 

"Untuk saudari TR, kita sudah lakukan pemeriksaan, kemudian kita sudah naikkan ke penyidikan (sidik). Saat ini kita sedang mendalami dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terang Samian.