Fakta di Balik Pembunuhan Siswa SMP di Kampung Gajah: Putusnya Hubungan Pertemanan

Tersangka YA (16) dendam terhadap korban yang memutuskan hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun. Keputusan korban untuk memutus hubungan pertemanan diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut hingga berujung pada kematian korban.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 12:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan bekas tempat wisata Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat. Korban adalah ZAAQ, pelajar SMP Negeri 26 Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan, tersangka pelaku pembunuhan yang berusia di bawah umur tersebut ditangkap di Kabupaten Garut.

“Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujarnya.

Dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17). Mereka ditangkap di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2) malam. Pelaku sempat kabur ke Tasikmalaya, namun kembali ke Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan terjadi pada Senin (9/2) sore. Pelaku sengaja mendatangi korban ke Bandung. ZAAQ dilaporkan hilang sejak 9 Januari 2026. Sempat beredar kabar korban diculik, tetapi hasil penyelidikan mengungkap bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa pelaku.

"Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan," jelasnya.

Pihak kepolisian menyebut ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait dugaan penculikan.

"Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban ini dalam penguasaan pelaku. Intinya saat ini masih kami dalami dulu hal-hal lainnya," katanya.

Pelaku Dendam Karena Putus Hubungan Pertemanan

Kapolres Cimahi AKBP Niko N mengatakan tersangka YA (16) mengaku dendam terhadap korban yang memutuskan hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun.

Menurut dia, keputusan korban untuk memutus hubungan pertemanan diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut hingga berujung pada kematian korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka," ucapnya.

Hubungan Seperti Kakak dan Adik

Hubungan korban dan pelaku sebelumnya cukup dekat dan diketahui oleh keluarga korban. Keduanya sempat bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.

"Hubungan mereka seperti kakak dan adik. Walaupun korban sudah pindah ke Bandung, komunikasi masih berjalan," jelasnya.

Polres Cimahi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

"Secara lengkap motif dan rangkaian peristiwa masih kami dalami. Kami juga menghargai kondisi keluarga korban yang sedang berduka," ujarnya.

Kapolres juga menambahkan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan bahwa kedua tersangka masih berusia di bawah umur.