Sembunyi di Medan, Pelaku Penganiayaan Remaja hingga Tewas di Malam Tahun Baru Ditangkap

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe. Kemudian pelaku kabur ke Medan bersembunyi.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 20:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian MS alias Kael (18) berakhir di tangan pihak kepolisian. Tersangka kasus penganiayaan maut yang menewaskan seorang remaja saat malam pergantian tahun ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo di Kota Medan, Rabu (7/1/2026) pekan lalu.

Kasus ini menjadi atensi publik setelah korban, RVS, yang baru berusia 13 tahun, mengembuskan napas terakhir akibat luka parah yang dideritanya.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Veteran, Kabanjahe. Saat itu, korban RVS bersama rekannya, TT, tengah melintas di depan Kantor Camat Kabanjahe. Tanpa diduga, sekelompok orang melempari mereka dengan batu.

"Akibat kejadian tersebut, korban RVS mengalami luka koyak di kepala serta memar di beberapa bagian tubuh. Nyawa korban tidak tertolong setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, Selasa (13/1/2026).

Selain merenggut nyawa RVS, rekan korban yang berinisial TT juga mengalami luka koyak cukup serius pada telinga sebelah kiri akibat serangan tersebut.

 

Penangkapan dan Pengejaran Pelaku Lain

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melacak jejak pelarian tersangka, Tim Opsnal Polres Tanah Karo akhirnya menemukan keberadaan Kael di Medan.

"Tersangka kami amankan di Medan tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Karo," jelas AKP Eriks.

Namun, polisi tidak berhenti sampai di sini. AKP Eriks menegaskan bahwa Kael tidak beraksi sendirian. Saat ini, tim kepolisian tengah memburu anggota kelompok lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

"Masih terdapat pelaku lain yang terlibat. Identitas para pelaku lainnya telah kami kantongi dan saat ini dalam proses pengejaran oleh petugas," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MS alias Kael dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.