Liputan6.com, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang perkara praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung yang didasarkan pada Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
Sidang yang berlangsung pada Senin (5/1/2026) itu kembali memunculkan polemik hukum lama yang dinilai belum tuntas, terutama soal legal standing para pihak dan dugaan adanya praperadilan di atas praperadilan.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Angghara Pramudya secara tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan pihak ketiga.
Advertisement
"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," ujar hakim saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang PN Kalianda.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan pemohon dan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur batas waktu penyelesaian praperadilan.
"Untuk selanjutnya akan kami sampaikan jadwal persidangan. Undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk perkara praperadilan," kata hakim.
Penolakan permohonan intervensi tersebut disayangkan oleh kuasa hukum Finny Fong, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Aswar, pihak Finny Fong menilai majelis hakim tetap menerima permohonan praperadilan yang secara substansi dinilai bermasalah.
Aswar menegaskan, kliennya sebelumnya telah memenangkan praperadilan berdasarkan Putusan PN Kalianda Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama pengadilan.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan legal standing pemohon praperadilan, Chen Jihong, yang disebut tidak lagi menjabat sebagai direktur perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terbaru.
"Secara hukum, Direktur Utama yang sah adalah Finny Fong berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007. Ini fakta administrasi negara yang seharusnya tidak bisa diabaikan," ujar Aswar, Rabu (7/1).
Lebih lanjut, Aswar menyatakan Polda Lampung telah dinyatakan tidak berwenang dalam Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla maupun Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.
"Ini menambah kejanggalan hukum. Kami kembali menegaskan, seharusnya tidak ada praperadilan di atas praperadilan. SP3 diterbitkan berdasarkan Putusan Praperadilan 04, lalu apa dasar hukumnya dilakukan praperadilan kembali?" kata Aswar.
Dia juga menyebut, meskipun mekanisme intervensi tidak secara eksplisit diatur dalam hukum acara praperadilan, tidak pula terdapat larangan tegas.
"Kami berharap hakim tunggal PN Kalianda bersikap objektif dan transparan," ujarnya.
Â
Kuasa Hukum Chen Jihong: Penolakan Intervensi Sudah Tepat
Di sisi lain, kuasa hukum Chen Jihong, Alfa Shidarta Brahmandita, menilai penolakan permohonan intervensi sudah tepat dan sesuai hukum acara praperadilan.
"Permohonan intervensi memang tidak dikenal dalam hukum acara praperadilan. Penolakan tersebut sudah tepat secara hukum," kata Alfa.
Menurutnya, tidak terdapat kerugian nyata yang dialami pemohon intervensi sehingga tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Terkait kembali diajukannya praperadilan meski Polda Lampung telah menerbitkan SP3, Alfa menegaskan langkah itu sah dan memiliki dasar hukum.
"Pengajuan praperadilan kembali sah-sah saja. Klien kami memiliki hak hukum untuk menempuh upaya tersebut dan ketentuannya ada," tandasnya.
Sidang praperadilan itu akan berlanjut dengan pemeriksaan pokok perkara sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Advertisement
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, PT San Xiong Steel Indonesia yang beroperasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mengajukan permohonan kepada Polda Lampung untuk membuka pemblokiran rekening perusahaan. Langkah ini ditempuh agar perusahaan dapat membayarkan gaji karyawan yang hingga kini masih tertunda.
Penasihat Hukum Direktur PT San Xiong Steel Indonesia, Aristoteles MJ Siahaan, menyebut pemblokiran rekening BCA milik perusahaan dilakukan pada tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung dan berdampak besar terhadap operasional perusahaan. Ia menegaskan pemblokiran tersebut tidak berkaitan langsung dengan konflik internal perusahaan dan berpotensi membuat perusahaan bangkrut.
Penasihat hukum lainnya, Jan Untung Situmorang, menambahkan pihak perusahaan telah beriktikad baik menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Bahkan, Direktur perusahaan disebut telah menalangi pembayaran gaji karyawan Maret 2025 senilai miliaran rupiah dari dana pribadi. Namun, aksi unjuk rasa terkait gaji kembali terjadi pada April hingga Mei 2025.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak menyatakan permohonan pembukaan blokir dapat diajukan ke pihak perbankan, karena pemblokiran dilakukan bank meski atas permintaan penyidik. Ia menegaskan pemblokiran dilakukan atas persetujuan pemilik rekening sebagai bagian dari proses penyelidikan konflik internal perusahaan dan tidak bermuatan tendensi tertentu.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302730/original/042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7669455/original/089727000_1780463646-Ahok_cek_fakta_dana_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302208/original/030738800_1784536511-Screenshot_2026-07-20_150334.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507012/original/063330600_1771481312-baznas_ramadan_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5465905/original/019867000_1767779856-1000897067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301614/original/015685300_1784504538-063_2286808437.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302473/original/030559500_1784555002-Spain_s_Gavi__left__falls_as_he_scuffles_with_Argentina_s_Leandro_Paredes__5__and_Thiago_Almada.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302386/original/025200300_1784544811-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301730/original/072758800_1784514690-scaloni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301628/original/002576500_1784505654-ar7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301814/original/084260800_1784520494-simeone.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301640/original/047977900_1784506281-messi_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301617/original/065063300_1784505165-ar1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301608/original/075036800_1784503489-TORRES_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301667/original/044600200_1784511418-messi_2.jpg)