Patgulipat Penyelewengan Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar di Lampung, 100 Ton Dijual ke Pasar Gelap

Pupuk subsidi yang seharusnya diberikan ke para petani yang membutuhkan malah dijual ke pasar gelap untuk mendapat keuntungan yang berlipat.

Diterbitkan 07 Januari 2026, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani di Lampung akhirnya terbongkar. Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi lintas provinsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang terbukti menjual sekitar 100 ton pupuk bersubsidi selama periode Februari hingga November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran. 

"Ada penyalahgunaan pendistribusian Pupuk Phonska bersubsidi," kata Derry Agung Wijaya, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan praktik distribusi, penerimaan, hingga penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru dialihkan dan dijual ke pihak lain, bahkan ke luar wilayah yang tidak sesuai ketentuan seperti Bengkulu hingga Bangka Belitung," tegasnya.

Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, penyidik Subdit I Indagsi bergerak cepat melakukan penindakan dan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

 

Patgulipat Para Tersangka

Tersangka pertama berinisial RDH, berperan sebagai pemilik kios sekaligus penguasa pupuk bersubsidi sesuai RDKK.

Tersangka kedua SP, berperan sebagai pengepul atau pembeli yang mengumpulkan pupuk subsidi untuk kemudian didistribusikan ke tempat lain yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara tersangka ketiga berinisial S, berperan sebagai perantara dalam proses jual beli pupuk subsidi tersebut.

"Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain dari para tersangka ini, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 8 ton pupuk serta satu mobil truk yang digunakan untuk mengangkut," sebutnya.

Saat ini, para tersangka dikenakan wajib lapor dan berkas perkaranya tengah dipersiapkan untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

"Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dalam penyelewengan pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan petani, khususnya di tengah musim tanam," tandasnya.