Pelaku Pengusiran Paksa Nenek Elina Ditangkap saat Ngopi di Warkop

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59). Dia diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat nongkrong di sebuah warung kopi

Diterbitkan 31 Desember 2025, 16:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu pelaku baru kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti (80) atau yang dikenal sebagai Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total tersangka yang telah diamankan hingga kini berjumlah tiga orang. 

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59). Dia diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan sebagai dalang dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.

"Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (31/12).

Meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan penyidikan belum berhenti. Jules membuka peluang penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut. 

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegas Jules.

Dua Tersangka Lain

Untuk diketahui, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Surabaya, dengan waktu penangkapan yang berbeda pula. Samuel ditangkap pada siang hari, sementara M Yasin diamankan pada sore hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara.

"Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.