Wartawan di Lampung Gasak Uang Perusahaan Rp 214 Juta: Diduga Digunakan untuk Judi Online

Seorang wartawan media lokal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial UH (29), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri dan menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 214 juta.

Diterbitkan 30 Desember 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung Seorang wartawan media lokal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial UH (29) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggasak uang kantor tempatnya bekerja senilai Rp 214 juta.

Uang perusahaan itu diduga dihabiskan pelaku untuk bermain judi online.

UH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tanggamus usai ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu 27 Desember 2025.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku merupakan karyawan aktif di media itu dan memanfaatkan kepercayaan pimpinan.

“Iya benar, tersangka merupakan wartawan di kantor media tersebut. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penggelapan,” kata Rahmad kepada Liputan6.com, Selasa (30/12/2025).

Dalam kasus itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di kantor media yang beralamat di Jalan Ir Soekarno Hatta, Kecamatan Kota Agung.

 

Uang untuk Bayar Upah Tukang

Rahmad menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui saat seorang saksi melihat pintu kantor dalam kondisi tidak tergembok. Saksi kemudian diminta mengecek ke dalam ruangan.

“Saat dicek, satu unit monitor di ruang studio sudah tidak ada di tempat. Beberapa jam kemudian diketahui uang perusahaan yang dititipkan kepada tersangka juga raib,” jelas dia.

Uang tersebut sebelumnya disiapkan perusahaan untuk membayar upah tukang dan material renovasi kantor, dan dipercayakan kepada UH untuk disimpan.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian ratusan juta, termasuk kerusakan dan kehilangan barang elektronik.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.