Kasus Penyelundupan Ratusan iPhone Batam-Jakarta: Tiga Terdakwa Dihukum 2 Tahun 3 Bulan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Diterbitkan 13 Desember 2025, 05:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan 327 unit iPhone dari Batam ke Jakarta, termasuk seorang petugas Avsec Bandara Hang Nadim yang merancang rompi khusus berkapasitas 50 unit untuk meloloskan barang.

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, bersama anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, dalam sidang terbuka.

Ketiga terdakwa yakni Agus Riyadi (petugas Avsec), Mutabik Hasanuddin, Hendriko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan mengeluarkan barang impor yang belum menyelesaikan kewajiban bea cukai dari wilayah pengawasan.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 102 huruf f UU No.17/2006 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwi saat membacakan amar putusan.di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Jumat (12/12/2025) sore.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan negara dan mengganggu sistem pengawasan kepabeanan. Namun para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, serta menyesal, sehingga menjadi alasan yang meringankan.

JPU Kejari Batam menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, berikut para terdakwa menyampaikan hal yang sama.

 

Kronologi

Kasus ini berawal dari rencana penyelundupan ponsel bekas asal Singapura yang akan dikirim ke Jakarta oleh seseorang bernama Pante (DPO) kepada pemilik utama bernama Viki (DPO).

Pada 13 Juli 2025, Agus Riyadi sebagai petugas Avsec, ditawari Mutabik Hasanuddin untuk meloloskan sekitar 300 unit iPhone. Agus kemudian mengajak rekannya, Muhammad Effendi alias Pendi, untuk membantu memperlancar akses di area pemeriksaan bandara.

Sebelum eksekusi, Hendriko datang ke rumah Agus untuk mengambil rompi Avsec khusus, yang dirancang untuk menyamarkan para pembawa barang agar bisa memasuki ruang tunggu tanpa pemeriksaan ketat.

 

Aksi Gagal di Gate A5 Hang Nadim

Rencana penyelundupan terbongkar setelah petugas X-Ray curiga terhadap koper kosong milik dua pembawa barang. Pengawasan lebih lanjut mengungkap total 327 unit iPhone, dengan rincian, Hendriko: 167 unit, Dian Syahputra: 60 unit Iqbal Surya: 44 unit, Dimas Kushe Nadi: 56 unit

Barang bukti termasuk lima rompi Avsec dan beberapa koper disita Bea Cukai Batam.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, Mutabik menerima Rp 50 ribu per unit, Agus dan Hendriko masing-masing Rp 10 ribu per unit, sisanya digunakan untuk operasional dan tiket pesawat kurir, bahkan selain itu dalam Aksinya salah satu peran terdakwa sempat membuat boarding palsu untuk memperlancar akses keluar masuk pengangkutan 327 iPhon.

Agus mengaku dua kali menerima keuntungan dengan total sekitar Rp 15 juta, yang digunakan untuk biaya kuliah anak.

Dengan putusan 2 tahun 3 bulan, majelis menyatakan hukuman tersebut proporsional dengan peran para terdakwa, meski lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa dan jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap terkait banding.