Deretan Aset Fantastis Eks Bupati Pesawaran: Harley, Mobil, Uang Miliaran hingga 40 Tas Mewah

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di berbagai lokasi itu membuahkan hasil besar.

Diterbitkan 10 Desember 2025, 21:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Lampung menyita puluhan aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (10/12/2025). Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.

Aset yang diambil tidak main-main. Mobil dan motor mewah, uang tunai miliaran rupiah, hingga puluhan tas branded. Seluruhnya disita dari sejumlah rumah di Bandar Lampung dan Pesawaran, yang disebut penyidik memiliki kaitan dengan aliran dana korupsi.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan tim penyidik bergerak serentak di enam kecamatan, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan dan Way Lima.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery)," kata Armen, Rabu (10/12).

Penggeledahan di berbagai lokasi itu membuahkan hasil besar. Mayoritas barang sitaan merupakan milik Dendi Ramadhona. Sisanya berasal dari tersangka lain, termasuk mantan Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek: Syahril, Sahril dan Adal.

Deretan Aset Mewah yang Disita

Kejati Lampung merinci temuan fantastis dari operasi penyitaan tersebut, di antaranya:

1. 4 unit sepeda motor, termasuk satu Harley Davidson

2. 4 unit mobil

3. Uang tunai Rp 2,27 miliar

4. 27 lembar uang pecahan USD 100

5. 40 tas mewah berbagai merek

6. 26 sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama pihak lain, namun dikuasai tersangka (modus nominee).

"Deretan barang-barang bernilai tinggi itu diduga dibeli, dikuasai atau terkait dengan dana hasil korupsi proyek DAK Fisik dan SPAM Jaringan Perpipaan Pesawaran," ungkapnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp 7 Miliar

Dendi Ramadhona, Zainal Fikri, dan tiga rekanan penunjang proyek telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 27 Oktober 2025. Penyidik menyebut dari total anggaran Rp 8,2 miliar, kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

"Penyidikan masih berlanjut, dan kami memastikan penyitaan akan terus dilakukan untuk menutup kerugian negara," tegasnya.