Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pemuda berinisial HSJ alias A yang tewas di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, pada Jumat malam, 21 November 2025. Pelaku berinisial AP ditangkap tak lama setelah kejadian.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB ketika pelaku dan korban tidak sengaja berpapasan di jalan saat sama-sama mengendarai sepeda motor.
“Pelaku merasa kesal kepada korban karena pada saat mengendarai sepeda motor ketika dia belok arah, dia tidak memberikan lampu isyarat atau sen. Kemudian pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan mulut dan terjadi perkelahian,” ujar Anton saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (23/11/2025).
Advertisement
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, korban sempat meminta maaf. Namun, pelaku disebut masih dalam pengaruh obat-obatan hingga tetap melanjutkan aksinya.
“Korban sempat meminta maaf, tapi pelaku juga dalam pengaruh obat-obatan,” kata Anton.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban di bagian dada kiri hingga mengenai jantung.
“Luka tusuk cuma satu, di dada menembus jantung. Dia selalu membawa itu, senjatanya. Pelaku tidak saling mengenal. Si korban tidak memberikan sen, dongkol dia. Kemudian cekcok terus dikejar sama pelaku,” jelasnya.
Ancaman 15 tahun Penjara
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung pada malam yang sama. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan barang milik korban.
“Ya dia ditangkap malam itu juga. Ditangkap di daerah Kabupaten Bandung. Barang bukti yang kami amankan di sini ada satu buah pisau dan kemudian barang milik korban,” tambah Anton.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1717639/original/094974700_1506068129-170920_Terpuruk_di_Era_Digital02.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421470/original/061101700_1763905818-IMG-20251123-WA0020.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316708/original/026220500_1785984084-Kondisi_Pantai_Pangandaran_usai_gempa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316069/original/040533500_1785911653-WhatsApp_Image_2026-08-05_at_09.55.35.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3193639/original/026204500_1596010570-Foto_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5458366/original/038352700_1767077924-IMG_20251230_123004_818.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316059/original/032754900_1785911442-WhatsApp_Image_2026-08-05_at_12.45.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312300/original/009966200_1785486408-Pohon_di_depan_lapangan_padel_ditebang_ilegal.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364661/original/048375900_1759122902-padel_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376688/original/056301200_1760013255-Bandung.jpg)