Terdakwa Utama Penyiraman Air Keras di Sukabumi Dituntut 8 tahun Bui, Keluarga Korban Bereaksi

Kasus ini dipicu perasaan sakit hati setelah cinta Harianto ditolak korban.

Diterbitkan 10 November 2025, 19:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Harianto alias David (30), terdakwa utama penyiraman air keras kepada ibu rumah tangga bernama Yulian dan anaknya di Sukabumi dituntut delapan tahun penjara. Iing Solihin, keluarga korban Yulian mengaku tidak puas dengan tuntutan tersebut.

“Kalau untuk (pengemudi) Gojek mungkin setara, tapi pelaku utama itu kurang puas. Saya berharap di atas 10 tahun karena ada anak yang jadi korban,” kata Iing kepada wartawan, Sukabumi, Senin (10/11/2025).

Dalam persidangan yang digelar pada hari ini, dua terdakwa telah mendengarkan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini dipicu perasaan sakit hati setelah cinta Harianto ditolak korban. Peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (2/5/2025) di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, saat korban Yulian mengendarai sepeda motor bersama anaknya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arifian, JPU menuntut Harianto, seorang buruh tambang yang melakukan aksi keji tersebut, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Yuri alias Darmo (47), pengemudi ojek online asal Jakarta Barat yang disewa untuk melakukan penyiraman, dituntut 2 tahun 10 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan ini, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

Meskipun kuasa hukum terdakwa awalnya meminta waktu dua minggu, Hakim Ketua Teguh Arifian memutuskan untuk memberikan waktu satu minggu untuk penyusunan nota pembelaan.

“Yuri satu minggu juga. Kita tunda satu minggu untuk acara pembelaan pada Senin depan tanggal 17 November 2025 jam 10.00. Harianto juga siapkan nota pembelaannya, nanti Saudara berdua akan sidang kembali,” ujar Hakim Teguh Arifian di persidangan.