Warga yang Dorong Lurah hingga Masuk Parit Ditangkap dan Jadi Tersangka, Cengengesan Saat Minta Maaf

Warga yang dorong lurah hingga masuk parit, ditangkap polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu sempat meminta maaf sambil cengegesan. Sementara itu, Lurah Fadli masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.

Diterbitkan 16 Oktober 2025, 16:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pria paruh baya di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terpaksa berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia mendorong Lurah Perintis hingga tercebur ke dalam parit saat petugas membongkar “polisi tidur berpaku” yang berbahaya di depan rumahnya. Videonya viral di media sosial. 

Pelaku berinisial M (61) ditangkap personel Polsek Medan Timur setelah mendorong Lurah Perintis, M Fadli (42), hingga terjatuh ke parit. Insiden itu terjadi di Jalan Madukoro, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Peristiwa bermula dari laporan warga yang mengeluhkan ban sepeda motor mereka sering bocor saat melintas di depan rumah M.

Ketika dicek, Fadli bersama kepala lingkungan menemukan penyebabnya, yaitu polisi tidur dari ban bekas yang ditancapi paku-paku tajam di permukaannya. 

“Nah, Lurah dan Kepling berinisiatif membongkar karena jelas berbahaya. Tapi, pelaku menolak dan langsung marah,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fadjri Lubis, Kamis (16/10/2025).

Dalam perdebatan memanas, M mendorong Fadli hingga tercebur ke parit. Akibatnya, lurah mengalami luka memar di tangan kiri dan sejumlah bagian tubuh.

Minta Maaf Sambil Cengegesan

Pascakejadian, Fadli melapor ke Polsek Medan Timur. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video, polisi langsung menangkap M di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam video yang beredar di media sosial, M sempat menyampaikan permohonan maaf, namun pemohonan maaf disampaikan dengan mimik wajah cengengesan. Kini, M dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara atau denda Rp 4.500. 

“Kami masih menunggu perkembangan penyidikan. Kalau pelaku menunjukkan itikad baik, kasus bisa dipertimbangkan lewat Restorative Justice. Tapi bila tidak, kami bawa ke pengadilan,” Fadjri mengungkapkan.

Dalam pemeriksaan, M berdalih membuat polisi tidur tersebut untuk memperlambat kendaraan yang sering melaju kencang di depan rumahnya. Namun niat itu justru berujung masalah hukum setelah membuat celaka lurah sendiri. Sementara itu, Lurah Fadli masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.