Gara-gara Jalur Jeep Wisata Kintamani, Tiga Petani Tewas Dianiaya

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertengkaran di media sosial antara korban Jero Sumadi (47) dengan pelaku utama I Ketut Arta (26).

Diterbitkan 15 Oktober 2025, 20:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bali - Polres Bangli mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan tiga warga di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait jalur Jeep wisata di kawasan Kintamani.

Hal itu disampaikan Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully saat konferensi pers di Mapolres Bangli, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pertengkaran di media sosial antara korban Jero Sumadi (47) dengan pelaku utama I Ketut Arta (26).

"Percakapan itu membahas persoalan terkait penggunaan mobil Jeep di wilayah mereka, dan di dalam percakapan terdapat kalimat bernada tantangan," jelas Willa.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 08.10 WITA di depan rumah milik Jero Japa di Banjar Tabu. Pelaku I Ketut Arta awalnya melintas di depan warung milik korban Jero Sumadi dan sempat terlibat cekcok.

Tak lama setelahnya, pelaku kembali bersama kakaknya I Jero Wage dan rekannya I Nyoman Berisi sambil membawa senjata tajam berupa pedang dan tombak.

"Setibanya di lokasi, karena emosi melihat korban, para pelaku langsung melakukan penyerangan secara brutal yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia," ungkap Willa.

Ketiga korban diketahui bernama I Ketut Artawa alias Pak Manis (54), Jero Sumadi (47), dan Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan (53). Ketiganya merupakan petani asal Banjar Tabu, Desa Songan A.

 

Pelaku Ditangkap

Willa menambahkan, usai kejadian, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 09.30 WITA, Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku terlibat pertikaian akibat perbedaan pandangan dalam kelompok komunitas Jeep di wilayah Kintamani.

“Motifnya karena terjadi kesalahpahaman terkait jalur Jeep menuju puncak lokasi wisata di wilayah Kintamani,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabit, pedang, tombak, parang, hingga pakaian korban. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.