Warga Ngada Serahkan 5 Sikap ke Polda NTT Terkait PTDH Kompol Cosmas

Warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang melakukan audiensi dengan Polda NTT untuk menyampaikan sikap, terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Diperbarui 05 September 2025, 16:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang melakukan audiensi dengan Polda NTT untuk menyampaikan sikap, terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.

Audiensi berlangsung di Mapolda NTT, dipimpin Ketua IKADA Kupang Siprianus Radho Toly.

Dalam pertemuan itu hadir Direktur Intelkam Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota yang mendampingi jalannya pertemuan.

“Kami baru saja audiensi dan menyampaikan pernyataan sikap IKADA Kupang. Intinya, kami menolak dengan tegas putusan kode etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Harapan kami, keputusan ini jangan semata-mata dipengaruhi tekanan publik,” tutur Siprianus, Jumat (25/09/2025).

Dalam audiensi tersebut, Siprianus Radho Toly menyerahkan surat pernyataan resmi yang memuat 5 pernyataan sikap.

Menurut Siprianus, audiensi berjalan terbuka dan penuh penghargaan. Kapolresta Kupang Kota, yang hadir mendampingi Dir Intelkam, mendengarkan dengan seksama seluruh aspirasi yang disampaikan oleh IKADA.

"Kami berterima kasih karena meskipun Kapolda NTT berhalangan hadir, pihak kepolisian melalui Dir Intelkam dan Kapolresta sudah menerima kami dengan baik. Mereka berjanji meneruskan pernyataan kami ke pimpinan pusat,” ujar Siprianus.

Dia menambahkan, audiensi ini penting agar aspirasi warga Ngada bisa tersampaikan secara langsung, tanpa harus turun ke jalan dengan aksi massa.

Ia menegaskan, IKADA tetap menghormati proses hukum, namun meminta agar banding yang diajukan Kompol Kosmas diproses secara objektif.

"Kami tidak ingin keputusan ini dilihat hanya dari tekanan publik, tetapi juga dari fakta lapangan. Apalagi Kompol Cosmas dikenal sebagai sosok yang berprestasi dan berdedikasi,” ujarnya.

IKADA berharap suara mereka bisa sampai ke Kapolri dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses banding yang sedang berjalan.

5 Poin Pernyataan Sikap:

1. Menolak dengan keras putusan PTDH kepada Kompol Cosmas Kadju Gae.

2. Menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembuktiannya.

3. Kompol Kosmas Kadju Gae, bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam mobil rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan massa yang mulai anarkis.

4. Kami memandang bahwa tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis adalah orang-orang yang dikorbankan atas tekanan publik terhadap peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

5. Menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan gedung DPR RI, agar bersikap gentlemen dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya.