Kejati Lampung Periksa Eks Gubernur Arinal Selama 12 Jam, Dalami Dugaan Korupsi Rp 270 Miliar

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang nilainya mencapai USD 17,286 juta atau sekitar Rp 270 miliar.

Diperbarui 05 September 2025, 09:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang nilainya mencapai USD 17,286 juta atau sekitar Rp 270 miliar.

Pemeriksaan terhadap Arinal berlangsung pada Kamis (4/9/2025) sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.57 WIB, atau hampir 12 jam lamanya. Selama proses tersebut, Arinal berada di Gedung Pidsus Kejati Lampung.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Arinal beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan untuk ke kamar mandi.

Mantan orang nomor satu di Lampung itu tampak mengenakan kemeja hitam pendek dan celana dasar hitam.

Saat disapa awak media, Arinal sempat melontarkan kalimat bernada cukup keras.

"Apa lagi kerjaan kamu orang (kalian) ini," ucap Arinal sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,286 juta dolar AS atau sekitar Rp270 miliar.

Pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sejak Kamis siang, (4/9).

"Iya benar, hari ini kita memeriksa mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARL terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES senilai 17,286 juta USD," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya di Kejati Lampung, Kamis (4/9).

Status Arinal dalam Kasus Dana PI

Armen menjelaskan, saat menjabat Gubernur, Arinal berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT Lampung Jaya Utama (LJU), perusahaan milik Pemprov Lampung.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha LJU ditunjuk untuk mengelola dana PI yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).

Hingga Kamis malam, Arinal masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari pantauan Liputan6.com, sejumlah berkas terkait kasus dugaan korupsi tersebut tampak dibawa keluar-masuk ruang Pidsus.

"Iya sampai malam ini yang bersangkutan masih diperiksa. Statusnya masih saksi," ujar Armen.

Diketahui, total dana yang telah berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp 84 miliar, termasuk tambahan Rp 59 miliar dari bunga deposito dana PI.

Kasus ini sendiri mencuat setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Sejak penyidikan dimulai, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB, Bandar Lampung, serta sejumlah lokasi di Lampung Timur.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai Rp 670 juta, saldo rekening Rp 1,3 miliar, serta mata uang asing senilai Rp 206 juta. Selain itu, kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan bersama sejumlah dokumen penting.

Selain Arinal, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.