Akhir Pelarian Buron Kasus Proyek Fiktif Kantor Kejari Makassar

Pelarian Arham Rahim (51), terpidana kasus proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya terhenti.

Diperbarui 03 September 2025, 22:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Pelarian Arham Rahim (51), terpidana kasus proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya terhenti. Setelah 11 bulan buron, Arham ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Timur, Selasa 2 September 2025.

Arham ditangkap tepat di kawasan Jalan Tirtasari, Rawamangun tanpa melakukan perlawanan.

"Arham Rahim sudah divonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451/K/Pid/2024. Namun, sejak putusan inkracht, ia melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan eksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (3/9/2025).

Modus Proyek Fiktif

Kasus ini bermula pada Mei 2022. Dengan mengaku memiliki akses proyek pembangunan kantor Kejari Makassar, Arham berhasil memperdaya korban, Nursafri Rachman. Ia bahkan menunjukkan kontrak palsu hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Belakangan, proyek tersebut terbukti fiktif. Mahkamah Agung kemudian menyatakan Arham bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Usai ditangkap, Arham langsung diserahkan ke Kejati Sulsel untuk segera dieksekusi di Makassar. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan.

"Kejaksaan tidak akan berhenti mengejar terpidana yang mencoba menghindar dari hukum. Kami juga mengimbau masyarakat melaporkan keberadaan DPO Kejaksaan lainnya," kata Agus.

Â