Bau Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelindo Sumut, 20 Orang Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara intensif mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan 2 unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Diperbarui 12 Agustus 2025, 10:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara intensif mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan 2 unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). 

Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut telah memeriksa 20 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi mengungkapkan, saksi-saksi tersebut meliputi perwakilan dari PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang bertindak sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) sebagai penyedia barang dan jasa. 

"Pemeriksaan saksi merupakan langkah awal untuk membangun bukti yang cukup mengarah pada pelanggaran hukum," kata Husairi, Selasa (12/8/2025).

Kejati Sumut juga telah berkoordinasi dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk melakukan audit dan perhitungan fisik terkait pembangunan kapal.

"Kita juga berkoordinasi untuk mengidentifikasi kerugian keuangan yang kini sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumut," kata Husairi.

 

Proses Penyidikan

 

Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada hari yang sama, Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pengeledahan di kantor PT Pelindo di Graha Pelindo Satu, Belawan II, Medan. 

Pengeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sumut dan persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan, dengan tujuan mengumpulkan alat bukti yang mendukung dugaan korupsi.

Husairi menjelaskan, pengadaan 2 unit Kapal Tunda dengan kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai, dilaksanakan pada 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp 135.811.032.026. 

Namun, hingga kini kedua kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya, diduga akibat adanya penyimpangan dalam proses pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan.

"Kegiatan penggeledahan lanjutan dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara intensif. Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek ini," Husairi menerangkan.

 

Amankan Dokumen Penting

 

Selain di Medan, pada hari yang sama Tim Kejati juga melakukan tindakan yang sama di PT Dok dan Perkapalan Surabaya untuk mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan kapal tersebut.

Proses ini diharapkan dapat mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. 

"Kejati Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan keadilan," Husairi menandaskan.

Â