Warga Asing Tersandung Hukum di Bali, Australia dan Rusia Terbanyak

Kejahatan yang melibatkan WNA sebagai pelaku umumnya terkait penganiayaan dan penipuan, sedangkan WNA sebagai korban banyak terlibat dalam kasus pencurian, perampasan.

Diterbitkan 30 Juni 2025, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Denpasar - Selama kurun waktu Januari hingga 21 Juni 2025, WNA di Bali yang terlibat dalam berbagai masalah hukum tercatat mencapai 108 orang. Kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan 176 orang menjadi korban. Kejahatan yang dominan adalah penganiayaan, penipuan, dan narkoba.

Polda Bali mencatat bahwa WNA pelaku kejahatan hanya berkontribusi sebesar 1,7 persen dari total kejadian. Sementara itu, WNA yang menjadi korban mencapai 3,03 persen dari total korban secara global. "Kalau kita bandingkan dari jumlah kejadian yang terjadi, sebagai pelaku warga negara asing itu hanya 1,7 persen. Kemudian sebagai korban kalau kita bandingkan korban secara global itu hanya 3,03 persen," ujar Karo Ops Polda Bali, Kombes Soelistijono dalam rapat di DPRD Bali, Senin (23/6/2025).

Dalam data yang dipaparkan, Australia menjadi negara dengan WNA terbanyak yang terlibat kasus hukum, diikuti oleh Amerika Serikat, Rusia, Spanyol, dan Inggris. Sementara itu, korban WNA paling banyak berasal dari Australia, India, dan Rusia. "Kemudian sebagai korban itu didominasi dari Australia, kemudian yang kedua India, yang ketiga Rusia," terang Soelistijono.

Kejahatan yang melibatkan WNA sebagai pelaku umumnya terkait penganiayaan dan penipuan, sedangkan WNA sebagai korban banyak terlibat dalam kasus pencurian, perampasan, dan pencurian dengan kekerasan. Selain itu, 47 kasus narkoba yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius.

Di luar itu, Polda Bali juga mencatat 33 WNA melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebanyakan dari mereka berasal dari Rusia, Prancis, dan Inggris, dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). "Ini semuanya kita lakukan penilangan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Soelistijono.

Soelistijono juga mengungkapkan, kebiasaan warga lokal yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas turut mempengaruhi perilaku WNA di Bali. Polda Bali menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban.

Penerapan Hukum

Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra menilai perlunya penerapan hukum yang tegas dan cepat, seperti di luar negeri, khususnya terkait pelanggaran keimigrasian. "Kalau di luar negeri kalau ada pelanggaran, langsung deportasi. Karena ke depan otomatis kita memiliki pariwisata yang berkualitas, bukan berkuantitas," ujarnya.

Nova menilai, banyaknya WNA di Bali justru menggeser posisi warga lokal menjadi seperti tamu di tanah sendiri. "Bali ini sudah penuh dengan kebisingan dan yang lain-lain, yang kita perlu marwahnya kita kembalikan lagi seperti dulu," imbuhnya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab imigrasi, tetapi memerlukan peran aktif dari masyarakat, pecalang, aparat keamanan, hingga desa adat. Ia juga menyoroti pentingnya pendataan visa untuk membatasi celah penipuan berkedok investasi. "Ngakunya investor, tapi ternyata banyak juga penipuan," tutur politikus Demokrat ini.

Nova berharap Bali bisa kembali menjadi destinasi wisata yang berlandaskan budaya dan agama, serta hanya dihuni oleh WNA yang benar-benar memberikan manfaat. "Tetapi yang tinggal itu adalah yang bermanfaat, yang berkualitas, bukan hanya sekadar untuk bikin rusak citra Bali," pungkasnya.