Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pemerkosaan wisatawan asal China berinisial R.Fu (22), berhasil ditangkap oleh Polda Bali dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Jalan Raya Berawa, Kuta Utara, Senin (23/3/2026) sore.
Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengumpulan keterangan saksi serta analisis rekaman CCTV di sekitar penginapan korban di wilayah Tibubeneng.
"Kami menginterogasi saksi-saksi dan dikaitkan dengan petunjuk CCTV di guest house kawasan Tibubeneng," ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Advertisement
Polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengenakan pakaian gelap, topi putih, serta mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Berbekal ciri tersebut, tim melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Berawa.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas menemukan seorang pria dengan ciri identik yang terlihat mencurigakan karena mondar-mandir di lokasi. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
"Pelaku kembali ke vila korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap. Sementara pengakuannya, ia datang untuk mengembalikan ponsel korban," kata Adhi.
Dari hasil pemeriksaan, ponsel milik korban ditemukan tersimpan di bawah jok sepeda motor pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Bali. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban menjadi salah satu penguat keterlibatan pelaku dalam kasus ini.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban sekaligus melakukan kekerasan seksual.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus sebagai ojek. Ia menawarkan korban untuk diantar pulang ke penginapan setelah korban keluar dari tempat hiburan malam di kawasan Pecatu.
"Jadi korban selesai hiburan di klub tersebut dan di depannya ada sekumpulan ojek, langsung dia menaiki salah satu ojek tersebut," ungkap Adhi.
Namun, dalam perjalanan, pelaku tidak mengarah ke lokasi penginapan korban di Tibubeneng, melainkan membawa korban ke jalan sepi yang dipenuhi pepohonan dan semak-semak di wilayah Ungasan.
Â
Paksa Korban Berhubungan Badan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539694/original/062796600_1774612170-1000902330__1_.jpg)
Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Setelah kejadian, pelaku sempat menguasai ponsel korban dengan dalih untuk penunjuk arah.
"Apabila korban tidak memberikan ponsel, pelaku mengancam akan meninggalkan korban di lokasi," tambah dia.
Korban kemudian diantar kembali ke penginapan dan sempat memberikan uang Rp 150 ribu agar pelaku segera pergi. Namun pelaku justru melarikan diri dengan membawa ponsel korban.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari, terhitung sejak 25 Maret 2026.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari sejak 25 Maret sampai April 2026, kami juga berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tegasnya.
Advertisement
Masyarakat dan Wisatawan Diminta Waspada
Selain proses hukum, kepolisian juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan wisatawan untuk menekan potensi kejahatan.
"Di sini tidak ada menyalahkan siapa-siapa. Korban tetaplah korban. Makanya dari kepolisian mengimbau untuk meniadakan kejahatan, hilangkanlah kesempatan-kesempatan itu," pungkasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714532/original/000144500_1782797436-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-30T122233.633.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539693/original/004142800_1774612170-1000902463.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711445/original/003693600_1782792455-000_B8QK6YV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715315/original/077601700_1782799662-Netherlands__Jan_Paul_van_Hecke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714917/original/028527700_1782798194-Brazil_s_Gabriel_Martinelli.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713141/original/058795600_1782795003-Germany_players_are_dejected.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513256/original/026711200_1782437004-AP26176799194484.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710893/original/011996500_1782791219-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.26__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8709002/original/001727100_1782787701-000_B8QH9N2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711341/original/045734100_1782792164-IMG-20260630-WA0021.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263744/original/028849200_1781996788-AP26171656106233.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4068805/original/076248000_1656588418-ilustrasi_pemerkosaan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3946198/original/019246500_1645790475-ilustrasi-polisi_20180719_104759.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826780/original/062578300_1426130957-20140504022234067.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8265448/original/058133900_1782111993-44466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4917505/original/067291400_1723602932-000_36C242N.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8235405/original/001556800_1781095926-738878.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7256859/original/082437600_1780043083-1002097039.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7100399/original/041417000_1779882669-685298.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6179331/original/042487500_1779059927-pelaku-penyekapan.jpg)