Nasib Tragis Gadis Disabilitas jadi Korban Birahi Ayah Tiri

Gadis disabilitas ES (20) dirudapaksa oleh ayah tirinya, US (45), pada Selasa malam, 27 Mei 2025, saat rumah sedang sepi

Diterbitkan 03 Juni 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gadis disabilitas ES (20) di rudapaksa oleh ayah tirinya, US (45), pada Selasa malam, 27 Mei 2025, saat rumah sedang sepi.

Peristiwa kelam itu terjadi sekitar pukul 20.00 Wib. Korban sedang duduk sambil memainkan smartphone nya di teras rumah. Kemudian datang pelaku dan langsung merebut handphone yang dimainkan ES serta menarik ke dalam rumah dan US merudapaksa anak tirinya itu.

"Pada saat korban sedang duduk, tiba-tiba tersangka masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban lalu mematikannya," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Sabtu, (31/05/2025).

Korban yang ketakutan kemudian bercerita ke bibinya dengan bahasa isyarat dan tulisan tangan. Hal itu kemudian di ceritakan ke ibu dan keluarga ES.

Keluarga besar pun memutuskan untuk melapor ke Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 28 Mei 2025, agar pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku ditangkap Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 Wib. Tersangka diamankan sekitar empat jam setelah pihak keluarga melapor," terangnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku mengaku tergoda dengan anak tirinya yang sudah berusia 20 tahun. US juga mengira korban tidak akan berani melapor karena diancam akan dibunuh serta kondisinya yang disabilitas.

Kini, tersangka sudah berada di Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka mengira korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus. Atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu, (31/05/2025).