Puluhan Bangunan Liar Kian Menjamur di Sempadan Jalan Provinsi Wilayah Sukabumi

Tak hanya bangunan semi permanen yang berada di sempadan jalan, tapi bangunan permanen yang menjadi tempat usaha bahkan tempat tinggal menghiasi sempadan jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.

Diterbitkan 27 Mei 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Sukabumi - Keberadaan puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Provinsi tepatnya Jalur Lingkar Selatan, Sukabumi semakin menjamur. Selain mengganggu estetika lingkungan, bangunan tersebut juga melanggar aturan karena berdiri tanpa izin resmi di atas lahan milik negara.

Bangunan liar berupa semi permanen yang berada di sempadan Jalan Provinsi ini digunakan menjadi tempat usaha bahkan tempat tinggal.  

"Bangunan-bangunan itu jelas melanggar aturan karena berdiri di sempadan jalan. Selain mengganggu estetika, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata Imon (45) warga Kecamatan Gunungguruh, Kamis (22/5/2025).

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tata Usaha UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Irianti Dewi, didampingi staf UPTD Irfan menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendata dan melaporkan ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat yang berada di Bandung.

Dari data UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi terdapat 30 bangunan liar di titik Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, termasuk di Jalan Raya Cibadak–Cikidang, dan kawasan Simpang Karanghawu yang berbatasan langsung dengan Provinsi Banten.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Data terkait bangunan liar sudah dilaporkan dan saat ini kami menunggu langkah dari Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut. Nantinya penertiban akan dilakukan bersama sesuai SOP," ujar Irfan.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah sejak lama menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan bangunan liar yang menyalahi aturan dan berdiri di sepanjang jalan milik provinsi. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan di wilayah Sukabumi.

Aturan Batas Bangunan di Sepanjang Jalan Provinsi

Masih kata Irfan, dalam aturan batas bangunan di sepanjang jalan provinsi seharusnya minimal berjarak 10 meter dari badan jalan atau titik pengerasan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak bangunan hanya berjarak 2 hingga 3 meter dari bahu jalan.

Pihaknya mengaku baru melakukan proses pendataan, dan belum melayangkan surat resmi kepada pemilik bangunan liar tersebut. 

"Tapi kami juga memahami dilema di lapangan. Layaknya pisau, di satu sisi bangunan itu melanggar aturan dan mengganggu estetika, tapi disisi lain, banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari usaha di bangunan-bangunan tersebut," jelasnya.

Meski demikian, pihak UPTD menyatakan akan ada upaya penertiban dalam penegakan aturan dan mendukung program Gubernur Jabar menciptakan lingkungan jalan yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan.

"Selain melaporkan kondisi ini, kami juga menjalankan program penghijauan di sejumlah titik agar jalur provinsi tetap asri dan nyaman bagi pengguna jalan," sambung dia. 

Â