Terungkap! Motif Guru SD di Mesuji Lampung Cabuli Murid Lelaki

Motif pencabulan terhadap muridnya itu terjadi lantaran tersangka frustasi belum mendapat keturunan.

Diterbitkan 16 Mei 2025, 22:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - AS, 35 tahun, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual sesama jenis. Motif pencabulan terhadap muridnya itu terjadi lantaran tersangka frustasi belum mendapat keturunan.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (14/5/2025), setelah melalui serangkaian penyidikan. "Benar, AS telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap siswa yang masih berusia 13 tahun," ujar Kapolres Harris, Kamis (15/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa motif dari perbuatan tercela itu lantaran tersangka mengalami frustasi belum mempunyai keturunan. Sebab, sudah lima tahun menikah belum juga dikaruniai anak. Kapolres bilang, AS melakukan tindak kekerasan seksual dengan cara mengancam korban agar bersedia menuruti keinginan bejatnya. "Tersangka mengancam akan membunuh korban dan dirinya sendiri jika korban memilih untuk meninggalkan tersangka," ujar Haris.

Selain itu, AS juga menjanjikan korban dengan sejumlah uang dan membeli handphone pribadi sebagai bagian dari upaya untuk mempengaruhi korban. "Tersangka juga memberikan uang dan membeli handphone untuk korban," bebernya.

Sementara itu, terkait dengan jumlah korban, Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa selain korban utama, masih ada satu korban lainnya yang hingga kini berstatus sebagai saksi. "Satu korban lainnya belum melapor, dan masih berstatus sebagai saksi," kata Iptu Rosali.