Buron Selama 8 Tahun, Perampok Sadis di Way Kanan Diringkus Polisi di Lampung Tengah

MH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Juli 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjit.

Diterbitkan 06 Mei 2025, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Setelah delapan tahun menjadi buronan, seorang pelaku perampokan bersenjata yang melukai warga di Kabupaten Way Kanan akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan. 

Pelaku berinisial MH, 51 tahun ditangkap di kediamannya di Dusun Tri Harjo, Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (1/5/2025).

MH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Juli 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjit.

"Pelaku sudah lama masuk DPO kami. Setelah mendapat informasi valid, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, Minggu (4/5/2025).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kronologi Aksi Sadis, Sandera Anak hingga Bacok Korban

Kejahatan yang dilakukan MH terjadi pada Jumat, (9/6/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan petani kopi berinisial AM dan istrinya sedang tidur di lantai dua rumah mereka di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit.

Tiba-tiba, terdengar suara keras dari pintu rumah yang didobrak paksa. AM turun ke lantai satu dan mendapati tujuh pria tak dikenal sudah masuk ke dalam rumah. Salah satu dari mereka bahkan telah menyandera anak korban, berinisial HN.

"Para pelaku membawa senjata api dan senjata tajam jenis golok. Tiga di antaranya menggunakan penutup wajah, sementara empat lainnya tidak," jelas dia.

Pelaku kemudian mengancam korban dan memaksa menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan. Karena tidak segera menuruti, korban dianiaya secara brutal. AM dibacok menggunakan golok pada bagian paha, punggung, dan kedua tangan. Akibat aksi sadis itu, korban akhirnya menyerahkan kunci lemari tempat menyimpan uang dan emas.

Gasak Uang Rp70 Juta dan Emas, Polisi Masih Buru 4 Pelaku Lain

"Setelah berhasil mendapatkan kunci, para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp70 juta, perhiasan emas seberat 92 gram, dan satu unit senapan angin. Usai melakukan aksinya, ketujuh pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Kasat.

MH menjadi salah satu pelaku yang selama ini berhasil lolos dari kejaran polisi. Namun berkat informasi masyarakat, keberadaannya berhasil dilacak di Lampung Tengah.

“Tersangka kini telah dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, dua pelaku lain telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman. Sementara empat orang lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.