Ditjen AHU Perluas Layanan Kewarganegaraan bagi WNI di Luar Negeri

Persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi.

Diterbitkan 04 November 2025, 18:08 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.

Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.

“Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia,” katanya.

Penanganan persoalan serupa telah mencatat capaian konkret. Berdasarkan data Kementerian Hukum, sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 750 orang melalui kerja sama dengan Perwakilan RI di Kuala Lumpur, 170 orang di Tawau, dan 168 orang melalui kegiatan verifikasi serta pelayanan kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.

Namun, kebutuhan penanganan masih cukup besar. Berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17.000 WNI tanpa dokumen resmi yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Sementara itu, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.

Di Hong Kong, data layanan mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang mengakses layanan terkait anak berkewarganegaraan ganda. Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga dengan anak hasil perkawinan campuran.

Untuk memperkuat kepastian layanan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.

Widodo menegaskan, koordinasi dengan perwakilan RI serta kementerian dan lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi,” ujarnya.