Sukses

Keberadaan Mantan Dirut Es Krim Aice Diketahui, Kena Wajib Lapor ke Polda Banten

Gao Lian Hua, kelahiran Fujian, China, yang sempat menjadi buronan atau alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten, kini telah diketahui keberadaannya.

Liputan6.com, Serang Gao Lian Hua, kelahiran Fujian, China, yang sempat menjadi buronan atau alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten, kini telah diketahui keberadaannya. Gao Lian Hua, kelahiran Fujian China, pada 14 Maret 1964. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan atau pemerasan.

Gao Lian Hua dijadikan tersangka oleh Polda Banten, berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/227/2022/SPKT III.Ditreskrimum/PoldaBanten, tanggal 17 Mei 2022. Dia sempat sakit dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Untuk memastikan kondisi kesehatannya, Gao Lian Hua dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa secara medis.

"Dulu dia dirawat di PIK, setelah datang saya cek kebenarannya di RS Bhayangkara, hasil dari pemeriksaan benar ternyata dia sakit," ujar AKP Patoni, Subdit 3 Ditreskrimum Polda Banten, Rabu, (21/8/2024).

Karena harus menjalani pengobatan medis atas sakit magh kronis yang dideritanya, Polda Banten saat ini masih memberlakukan wajib lapor ke tersangka Gao Lian Hua.

"Sakit maag kronis, kena wajib lapor dari awal tahun, tadinya seminggu dua kali, sekarang jadi seminggu sekali," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus

Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan direktur utama (Dirut) PT Yummy Deli Indonesia, distributor resmi es krim merek Aice ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan penggelapan uang perusahaan mencapai miliaran rupiah.

GLH alias Liliana (58) wanita kelahiran Fujian, China yang pernah menjabat sebagai dirut itu sudah menjadi WNI sejak 20 tahun lalu, tetapi belum lancar berbahasa Indonesia.

Perusahaan mengalami kerugian Rp1,56 miliar dan dari penelurusan paska pemeriksaan tersangka, masih terdapat uang yang ada di rekening tersangka senilai Rp1,050 miliar. Kemudian GLH juga mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya sebelum dirut baru menggantikannya.

Wanita berkacamata dan berambut pirang itu telah diberhentikan sebagai Dirut di PT Yummy Deli Indonesia melalui RUPS Luar Biasa. Namun, dia tetap meminta gajinya sebesar Rp 25 juta, selama lima bulan. GLH dilaporkan perusahaan pada 17 Mei 2022. Kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada 29 November 2022.

GLH alias Liliana mengaku telah mengambil gajinya Rp25 juta per bulan, lantaran dia bekerja sebagai dirut, meski telah dilakukan pergantian. Dia merasa tidak merugikan perusahaan Rp1,56 miliar, GLH hanya mengetahui uang di rekeningnya sebesar Rp1,050 miliar saja.

"Saya ambil gaji, sebulan Rp25 juta. Saya bilang saya kerja, kenapa enggak boleh ambil gaji," ujar GLH alias Liliana, di tempat yang sama, Jumat (6/1/2023).