Sukses

Mengabadikan 'Staatsblad' Undang-Undang Zaman Hindia Belanda di Padang

Saat ini, terdapat 100 staatsblad di ruang arsip Pemerintah Kota Padang.

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memiliki banyak koleksi Staatsblad atau kumpulan undang-undang maupun ketetapan yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda. Manuskrip itu, masih tersimpan rapi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Agar tidak hilang dan musnah ditelan zaman, dinas terkait mengabadikan staatsblad tersebut. Kumpulan peraturan zaman Hindia Belanda itu dijadikan buku digital.

"Saat ini, bidang Arsip tengah melakukan scanning terhadap Staatsblad tahun 1905," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, Senin (20/5/2024).

Disebutkan Feri Mulyani, saat ini terdapat 100 staatsblad di ruang arsip. Pihaknya tengah mengalihmediakan satu manuskrip.

"Kita tengah mengalihmediakan peraturan lama yang berisi batas wilayah Kota Padang yang ditetapkan Pemerintah Belanda di tahun 1905," jelasnya.

Pelaksanaan alih media menjadi buku digital menggunakan alat scaner cz laser. Sebelumnya, dinas ini telah melakukan alih media untuk arsip statis yang bernilai sejarah.

"Dengan mempelajari sejarah masa lalu, maka akan bisa merencanakan masa depan. Staatsblat adalah kumpulan peraturan di masa lalu, tentunya akan bisa menjadi dasar perencanaan masa depan," ia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini