Sukses

Mengenal Risiko dan Keuntungan Investasi Deposito BPR

OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah tantangan investasi yang semakin kompleks, masyarakat diimbau untuk lebih bijaksana dalam memilih opsi investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing. Meskipun prinsip investasi seringkali mengedepankan high risk high return, penting untuk diingat bahwa setiap investasi pasti memiliki risiko.

Salah satu instrumen investasi yang dapat dipertimbangkan adalah deposito BPR. Sebuah opsi produk simpanan yang menawarkan suku bunga hingga 6,75% per tahun, yang tentunya lebih tinggi dari suku bunga deposito pada bank umum.

Todak hanya itu, suku bunga tinggi yang ditawarkan oleh produk deposito BPR telah sesuai dengan batas bunga penjaminan LPS. Jadi bagi masyarakat yang ingin menempatkan dananya di deposito BPR tentunya dapat merasa lebih aman, karena LPS akan menjamin simpanan di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Hal tersebutlah yang menjadikan deposito BPR sebagai salah satu opsi instrumen investasi rendah risiko yang cocok untuk dijadikan opsi diversifikasi investasi atau menjadi pilihan awal bagi para investor pemula.

Kendati dikatakan rendah risiko, namun investasi di deposito BPR bukan tanpa risiko sama sekali. Menurut data, per April 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 9 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Perwakilan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Seluruh Indonesia (Perbarindo) menyebutkan bahwa alasan ditutupnya BPR-BPR disebabkan oleh miss management dan fraud internal. Ini adalah komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekosistem perbankan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR. OJK berkomitmen menegakkan integritas sistem ​keuangan guna menyehatkan industri perbankan khususnya BPR sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya. OJK mendorong terus dilakukan perbaikan tingkat kesehatan BPR, namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud, OJK akan menyelesaikannya dengan menutup BPR dan menyerahkannya kepada LPS. OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya.

“Langkah tersebut dilakukan OJK untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi dalam menggerakkan UMKM di daerah,” kata Dian melalui keterangan resmi OJK (27/02/2024).

Dengan menutup BPR yang bermasalah, OJK berharap agar ke depan, BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat, dan mampu melaksanakan fungsi intermediasi dengan baik, serta mengedepankan aspek perlindungan nasabah. Sesuai UU P2SK tahun 2023, batas waktu yang diberikan kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR adalah satu tahun. Selanjutnya, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS.

Meskipun ada penutupan BPR, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih BPR. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya di BPR karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terlebih selama ini penyelesaian pembayaran oleh LPS telah berjalan cepat dan efektif.

Pemerintah melalui LPS menjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, nasabah dan deposan di BPR yang memenuhi syarat penjaminan LPS 3T (Tercatat, Tingkat Suku Bunga Tidak Melebihi Bunga Penjaminan LPS, Tidak Melakukan Tindakan yang Merugikan Bank) akan dapat tenang. Hal ini karena semua BPR merupakan peserta penjaminan LPS dan dikontrol secara ketat agar taat mengikuti aturan penjaminan.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Untuk itu, nasabah dan deposan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Faktanya LPS telah bergerak cepat dan efektif untuk bisa menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sebelum 90 hari kerja.

Head of Marketing DepositoBPR by Komunal, Vera Rosana mengatakan, masyarakat pastinya memiliki ketertarikan untuk bisa mencoba produk deposito BPR, namun disadari bahwa untuk bisa memilih BPR mana yang memiliki kinerja baik tentunya akan sangat menyulitkan dan menghabiskan waktu, terlebih BPR-BPR ini jumlahnya ada sekitar 1400 BPR yang tersebar di seluruh Indonesia.

”Oleh karena itu DepositoBPR by Komunal hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyimpan dananya di deposito BPR. Pada aplikasi DepositoBPR by Komunal, kami telah melakukan proses kurasi dan seleksi yang ketat terhadap BPR yang sehat, memiliki kinerja yang baik dan juga tingkat kepatuhan yang baik untuk menerapkan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh OJK sebagai lembaga yang mengawasi BPR tersebut,” ucap Vera.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.