Sukses

Nekat Simpan Puluhan Paket Sabu di Atap Rumah, Residivis di Bandar Lampung Diringkus

Seorang residivis di Bandar Lampung diringkus polisi karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di atap rumah temannya. Pelaku itu terancam pidana penjara selama 20 tahun kurungan.

Liputan6.com, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang residivis karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di atap rumah rekannya sebanyak pulahan klip. Pelaku itu berinisial GS (38), warga Jalan Nangka No. 36, Kelurahan Sepang Raya, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. 

Pria dengan sejumlah tato di tubuhnya itu, diringkus polisi di rumah temannya di Jalan Jati, Gang M. Nur, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, kota setempat, pada Jumat (1/3/2024) malam. "Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket narkoba sabu ukuran sedang, 1 buah timbangan digital dan 1 paket klip plastik, yang disimpan oleh GS (38) di selipan atap rumah milik rekannya tersebut," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (14/3/2024). 

Dia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku GS (38) berawal dari informasi yang diberikan oleh warga setempat terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Barang haram itu, disimpan di selipan atap rumah temannya, pelaku GS baru saja mendapatkan barang haram itu belum sempat dipecah untuk kembali diedarkan” jelas Gigih. 

Dia mengungkapkan bahwa GS merupakan resedivis dan terlibat beberapa kasus peredaran narkoba. “Sudah empat kali keluar masuk penjara, GS juga baru satu tahun terakhir ini selesai menjalani hukuman," ungkapnya. 

Selain pelaku, polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 81,08 gram, satu buah timbangan digital, satu paket plastic klip dan 1 unit telepon seluler. “Masih terus kita dalami, darimana barang haram itu didapatkan maupun orang orang yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku terancam pidana penjara selama 20 tahun kurungan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.