Sukses

Minimalkan Pemajakan Berganda, Cek Detail Tax Treaty

P3B juga bisa didefinisikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalkan pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Tax treaty dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B juga bisa didefinisikan sebagai perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalkan  pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak.

Menurut Ketua Umum katan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan ada sejumlah penyebab double taxation atau perpajakan ganda. Pertama, source conflict.

Source conflict diartikan dua atau lebih negara secara bersamaan mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap bahwa penghasilan tersebut bersumber di negara mereka.

Kedua, residence conflict atau dua/lebih negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas suatu penghasilan dari seorang pembayar pajak (taxpayer) karena masing-masing menganggap pembayar pajak tersebut adalah merupakan penduduk disebuah negara.

Ketiga, residence source conflict atau suatu negara mengklaim mempunyai kewenangan mengenakan pajak (the right to tax) atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diperoleh oleh seorang pembayar pajak (taxpayer) karena pembayar pajak tersebut merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan dan negar lain mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama karena bersumber di negara tersebut.

Sementara, dimensi perpajakan internasional antar negara dibagi menjadi dua yaitu the taxation of foreign income yaitu pemajakan subjek pajak dalam negeri (residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri (foreign income).

“Dan yang kedua the taxation of non residents yaitu pemajakan atas subjek pajak luar negeri (non residents) yaitu individu dan badan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri (domestic income),” ujarnya dalam seminar penerapan tax treaty di Indonesia di di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat (15/12/2023).

Selain dihadiri oleh Ketua umum IKPI Ruston Tambunan, seminar ini juga turut dihadiri oleh Ketua tax center UKI Milko Hutabarat, Ketua pengawas IKPI Sistomo, Rektor UKI Dhaniswara K Harjono, Dekan FEB UKI Ktut Silvanita Mangani M serta Frangky Yosua Sitorus selaku Kepala Program Studi Akutansi FEB UKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini