Sukses

Sosok Kritis di Liga 1, Presiden Madura United Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Anggota III Komisi Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Komunifo. Siapa sosok Achsanul Qosasi yang familiar di ruang lingkup sepak bola Indonesia?

Liputan6.com, Solo - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan langsung ditahan Kejaksaan Agung.

Achsanul tidak asing khususnya di ruang lingkup persepakbolaan nasional. Sebab, sosokyang pernah menjadi pengurus PSSI era 2007-2011 itu juga salah satu orang penting di klub Madura United.

Jebolan Master S2 Jose Rizal University Manila Philippines itu Jumat (3/10/2023) resmi ditahan Kejaksaan Agung. Ia juga salah satu sosok yang paling kritis bersuara melalui media sosial miliknya menentang beberapa regulasi yang diberlakukan oleh PSSI.

Salah satu kebijakan yang ditentang Achsanul Qosasi adalah tentang adalah terkait regulasi pemain muda yang wajib dimainkan selama 1 babak di Liga 1.

Namun, lantaran regulasi tersebut ditangguhkan karena kebutuhan pemain untuk ajang Sea Games beberapa waktu lalu sudah terpenuhi. Sementara klub miliknya Madura United sudah menerapkan regulasi yang diberlakukan tersebut. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Presiden Klub Madura United FC

Tak hanya itu, klub milik Achsanul Qosasi juga menjadi tim yang paling sering mendatangkan pemain-pemain berkualitas. Tak heran ketika Madura United FC di paruh musim pertama menjadi langganan klasemen atas sementara Liga 1.

Menariknya, beberapa saat ketika Achsanul sudah mulai disebut-sebut sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, lima laga terakhir Madura United belum pernah menang di ajang kompetisi Liga 1.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 orang tersangka, enam orang tersangka sudah proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya adalah mantan menteri Menkominfo, Johnny G Plate serta Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo).

Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, tenaga ahli human development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2002, Yohan Suryanto, Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Untuk diketahui pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun yang seharusnya digunakan untuk pembangunan menara BTS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.