Sukses

Tak Lagi Gratis, Nonton Air Mancur Taman Sri Baduga Purwakarta Sekarang Bayar Rp15 Ribu

Nonton pertunjukan air mancur di Taman Sribaduga Purwakarta sudah tak lagi gratis. Mulai Oktober 2023, ada tarif masuk jika mau nonton.

Liputan6.com, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, baru akan memaksimalkan penarikan pendapatan daerah dari sektor rekreasi pada akhir tahun ini. Dengan begitu, kedepan pemberlakukan tiket masuk ke sejumlah lokasi wisata dan gelanggang olahraga milik pemerintah termasuk kawasan Taman Sri Baduga akan dilakukan secara saklek dan tak akan lagi bisa dinikmati secara gratis.

Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi rekreasi dan olahraga. Hanya saja, dia mengakui, penerapan peraturan tersebut belum bisa dijalankan secara maksimal, karena seperti diketahui bersama dua tahun terakhir ini terjadi pandemi Covid-19.

"Kami baru akan memaksimalkan penerapan Perda tersebut akhir tahun ini. Karena, sebelumnya kita fokus ke sosialiasi dulu," ujar Norman kepada Liputan6.com, Senin (2/10/2023).

Dengan adanya perda tersebut, kata Norman, masyarakat yang akan ke kawasan wisata dan sarana olahraga milik pemerintah ini akan diberlakukan tarif masuk. Adapun lokasi wisata milik pemerintah yang dirancang berbayar itu, kata dia, masing-masing Diorama Nusantara, Diorama Panyawangan, Bale Indung Rahayu, Galeri Wayang, dan Taman Sribaduga (Situ Buleud).

Dia menjelaskan, untuk tarif masuk ke kawasan Taman Sribaduga itu ditetapkan Rp15 ribu untuk pengunjung kelas satu dan Rp10 ribu untuk pengunjung kelas dua. Sedangkan, untuk ke kawasan diorama tarifnya ditetapkan sebesar Rp5 ribu untuk dewasa dan Rp3 ribu untuk anak-anak.

"Untuk Taman Sribaduga, kita akan uji coba memaksimalkan penerapan tarif masuk di Oktober ini. Apalagi, saat ini telah disiapkan E-ticketing di kawasan tersebut," tambah dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Masuk Juga Berlaku di GOR Purnawarman

Selain penarikan retribusi di tempat wisata, penerapan Perda ini juga berlaku untuk kawasan olahraga milik pemerintah. Sebut saja Stadion Purnawarman yang berlokasi di Kelurahan Sindangkasih yang saat ini menjadi pusat olahraga (Sport Center) bertaraf internasional.

Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta, Eko Kosasih menjelaskan, sejumlah Gelangang Olahraga di kawasan Purnawarman ini boleh digunakan untuk masyarakat umum sesuai yang diamanatkan Perda nomor 11 tahun 2020 tersebut.

"Kalau masyarakat mau menggunakan Stadion Purnawarman, dipersilahkan. Tinggal datang ke kantor kami dengan membawa surat permohonan pinjam," ujar Eko.

Namun, kata Iwan, khusus untuk lapang sepak bola di Stadion Purnawarman itu hanya diperbolehkan untuk laga pertandingan saja bukan untuk sesi latihan.

"Jadi, boleh diginukan khusus untuk laga pertandingan saja. Tidak untuk dipakai latihan," kata dia.

Eko menjelaskan, bagi yang hendak menggunakan lapang sepak bola di Stadion Purnawarman, itu dikenakan tarif sewa sesuai yang telah ditetapkan Perda nomor 11 tahun 2020 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Dalam kebijakan tersebut, telah secara gamblang dijelaskan besaran tarif yang telah ditetapkan untuk penggunaan Stadion Purnawarman itu Rp300 ribu per jam untuk penggunaan siang hari di hari kerja, dan Rp900 ribu per jam untuk penggunaan malam hari.

"Untuk bookingnya minimal tiga jam. Nanti retribusi ini masuk ke kas daerah," jelas dia.

Harga tersebut berbeda lagi jika untuk penggunaan di hari libur. Hal mana, untuk siang harinya ditetapkan Rp500 ribu per jam dan Rp1 juta per jam untuk penggunaan malam hari.

Eko menambahkan, penarikan retribusi juga berlaku untuk gelanggang Renang indor yang ada di kawasan Purnawarman. Dalam Perda tersebut tercatat, tarif di hari kerja untuk penggunaan sarana olahraga ini per sekali masuk sebesar Rp20 ribu untuk kalangan dewasa dan Rp15 ribu untuk anak di bawah 12 tahun.

Eko menambahkan, sebenarnya di tahun ini Disporaparbud telah dibebani penarikan retribusi sesuai yang diamanatkan Perda tersebut. Hanya saja, pihaknya mengakui jika penarikan retribusi ini belum bisa dilakukan secara maksimal.

"Setahu saya, tahun ini kita ditargetkan Rp1,1 miliar dari retribusi. Sampai dengan September kemarin, itu baru terealisasi 14 persen. Tahun depan, kita akan maksimalkan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini