Sukses

Warga Karawang Polisikan Anggota DPRD Purwakarta Terkait Dugaan Penipuan Masuk IPDN

Warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan oknum anggota dewan Purwakarta terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Liputan6.com, Karawang - Seorang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga terlibat dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 550 juta. Korbannya, merupakan warga di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Melalui kuasa hukumnya, korban atas nama Joko Susilo telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolres Karawang, belum lama ini. Adapun terlapor, berinisial NS yang saat ini menjabat sebagai anggota legislatif aktif di Kabupaten Purwakarta.

Kuasa hukum pelapor, Aleks Safri Winando menuturkan, kliennya sengaja melaporkan NS ke polisi karena merasa dirugikan. Karena, menurut kliennya, NS diduga berperan menjanjikan anaknya bisa masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang dengan syarat mahar tertentu.

Selain NS, yang diketahui merupakan kader PKB Kabupaten Purwakarta, pihaknya juga turut melaporkan AZ, salah seorang oknum yang disebut sebagai pejabat IPDN. Keduanya telah dilaporkan ke Polres Karawang pada Kamis (14/9/2023).

"Secara resmi, kami melaporkan saudara NS dan AZ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami yang dirugikan hingga Rp550 juta," ujar Aleks dalam keterangannya, belum lama ini.

Aleks menuturkan, dugaan penipuan ini bermula saat Joko menemui NS pada Maret 2023 lalu. Kepada NS, Joko mengutarakan niatannya untuk menyekolahkan anaknya di IPDN Sumedang.

Saat itu, kata dia, NS menawarkan Joko untuk diperkenalkan kepada orang yang bisa menjamin anaknya masuk IPDN. Kemudian, lanjut dia, NS beserta Joko menemui AZ yang disebut NS sebagai pejabat IPDN.

"Pertemuannya tanggal 12 Maret, dan dari pertemuan itu muncul nominalnya biaya yang harus dibayar sekitar Rp 500 jutaan agar anaknya bisa masuk IPDN. Kemudian ditransferlah hari itu sebesar Rp100 juta oleh klien kami," kata Aleks.

Di hari berikutnya, lanjut dia, Joko lalu mentransfer kembali kepada AZ dana sebesar Rp450 juta. Dengan begitu, total yang ditransferkan oleh kliennya sebanyak Rp550 juta. Setelah transaksi selesai, AZ pun berjanji apabila anak Joko tidak lolos masuk IPDN, maka uang akan dikembalikan sepenuhnya.

Namun seiring berjalannya waktu, AZ berdalih jika anaknya tidak akan lolos IPDN karena lulusan Farmasi. Maka anak korban dialihkan ke Politeknik Imigrasi dengan garansi lolos.

"Kenyataannya, anak korban saat tes dinyatakan tidak lulus," katanya.

Karena anaknya tidak lulus, Joko lalu berupaya menagih uangnya kembali sesuai yang dijanjikan AZ. Namun AZ dan NS kerap menghindar ketika disinggung persoalan tersebut.

"Karena merasa dirugikan atas tindak tanduk kedua orang itu, klien kami terpaksa melaporkan AZ dan NS ke Mapolres Karawang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Kami berharapkan supaya pihak kepolisian secepatnya mengusut tuntas kasus ini," tegas dia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

NS Membantah Terlibat

Saat dikonfirmasi awak media, NS membantah terlibat dalam transaksi Joko yang hendak memasukan anaknya ke IPDN. Dia berkilah, awalnya ia hanya merekomendasikan tempat balai latihan atau bimbingan belajar (bimbel) persiapan untuk tes masuk ujian IPDN.

"Awalnya pengen bimbel untuk persiapan masuk IPDN. Ada beberapa yang saya rekomendasikan. Namun untuk segala macamnya itu, di luar jalur yang saya miliki," ujar NS kepada wartawan.

Menurut NS, pada dasarnya rekomendasi tersebut ia berikan sebagai informasi. Karena dalam hal ini, ia sebatas pejabat publik yang dimintai informasi oleh warga yang berniat untuk masuk perguruan tinggi tersebut.

"Itu bimbel normatif, ada biayanya. Ada yang Rp30 juta, Rp50 juta, itu normatif. Karena, mereka melakukan pendidikan di sana," katanya.

Selebihnya, kata NS, ada hal-hal yang di luar itu khususnya terkait transaksi lain itu bukan merupakan hasil permintaan atau keputusan dirinya.

"Termasuk ada transaksional lainnya, itu ada di luar sepengetahuan saya. Sampai sekarang saya tidak mengetahui jumlah transaksi. Soal itu juga (transaski), mereka tidak ada konfirmasi kepada saya," tegas dia.

Dengan adanya pelaporan tersebut, jelas NS secara pribadi merasa dirugikan secara moril. Pasalnya, ia secara pribadi tidak mengetahui apa-apa tekait permasalahan tersebut.

"Saya merasa nama baik saya dipertaruhkan, saya dirugikan. Tanpa konfirmasi apapun, dengan saya sendiri tidak melakukan apa-apa, terus saya dibilang bawa duit orang, tidak mungkin saya itu," ucap dia.

Menyikapi laporan tersebut, ia pun berencana untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, pihaknya bersama kuasa hukumnya akan melakukan komunikasi lebih terhadap yang bersangkut.

"Semoga tidak ada efek apa-apa. Nanti, secara pribadi pengacara saya akan ngobrol juga. Biar clear ya, jangan sampai jadi fitnah," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.