Sukses

Dinilai Bersikap Sopan, JPU Kejati Sumsel Tuntut 2 Tahun Penjara ke Lina Mukherjee

Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel, usai memviralkan konten video makan daging babi dengan membaca Basmallah.

Liputan6.com, Palembang - Setelah dua pekan jadwal sidang Lina Mukherjee di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya sidang kedua kembali digelar, Selasa (5/9/2023) siang.

Di sidang tersebut mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Siti Fatimah ke Lina Mukherjee.

Di depan Majelis Hakim PN Kelas IA Palembang, JPU Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan hukuman tersebut dinilai sepadan dengan perbuatan Lina Mukherjee, yang sudah melanggar Undang-Undang ITE, karena menyebarkan konten makan daging babi dengan membaca Basmallah.

Perbuatan terdakwa Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No 11 tahun 2008.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Siti Fatimah saat membacakan tuntutannya.

Beberapa pertimbangan yang memberatkan Lina Mukherjee, yakni kontennya membuat kegaduhan baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

Namun, ada hal-hal yang meringankan tuntutannya, yakni Lina Mukherjee dinilai bersikap sopan, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta tidak pernah tersandung kasus hukum.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum, meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan secara tertulis pada sidang mendatang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Keringanan

Pengacara pribadi Lina Mukherjee, Agung Wijaya merasa sangat keberatan dengan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, apalagi dengan denda ratusan juta tersebut.

"Seharusnya tuntutan tersebut harus lebih ringan. Karena Lina Mukherjee sudah meminta maaf dan kooperatif dalam memberikan keterangannya selama di persidangan," katanya kepada Liputan6.com.

Dia bersama tim kuasa hukum Lina Mukherjee yang diketuai Supendi, akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Mereka akan mempersiapkan pembelaan ke artis bernama asli Lina Lutfiawati tersebut, agar bisa mendapatkan hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan, untuk disampaikan di pekan depan saat persidangan lanjutan di PN Kelas IA Palembang Sumsel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.