Sukses

Polisi Usut Perkara Perusakan Pagar Seng di Bengkalis, Jaksa Pilih Hentikan Kasus

Perusakan pagar terbuat dari seng oleh warga Bengkalis berinisial MA berujung ke kantor polisi setempat tapi jaksa menempuh restoratif justice sehingga pelaku bebas dari penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Perusakan pagar terbuat dari seng oleh warga Bengkalis berinisial MA berujung ke kantor polisi setempat. Beruntung jaksa di Kejari Bengkalis menempuh restoratif justice sehingga pelaku bebas dari penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, keadilan restoratif ini sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

"Pembahasan memberhentikan perkara perusakan ini dilakukan secara virtual dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Martinus," kata Bambang, Rabu siang, 30 Agustus 2023.

Bambang menjelaskan, pelaku merupakan seorang petani di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Pelaku punya kebun yang berbatasan dengan lahan korban berinisial GT.

Korban pada April lalu membuat pagar seng memagari lahan pembibitan sawit miliknya. Pagar ini ternyata menjadi penghalang bagi pelaku untuk masuk ke kebunnya.

"Pemagaran ini tidak dikomunikasikan oleh korban sehingga membuat pelaku kesal," kata Bambang.

Kesal tidak bisa lewat lagi, pelaku mengambil batu dan melempar pagar pembatas di lahan korban. Lemparan berulang kali ini membuat pagar rusak sehingga korban juga kesal.

"Korban melapor ke polisi dan mengaku rugi jutaan rupiah atas kerusakan itu," jelas Bambang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanpa Peradilan

Pelaku akhirnya berurusan dengan polisi. Penyidikan dilakukan hingga akhirnya berkas perusakan itu dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke pengadilan.

Hanya saja, jaksa di Kejari Bengkalis lebih memilih menyelesaikan perkara ini tanpa peradilan. Kedua belah pihak ditemukan dan sepakat berdamai.

"Jaksa sudah menerbitkan surat ketetapan penghentian perkara," kata Bambang.

Selain perdamaian, jaksa juga melihat pelaku juga belum pernah dihukum sebelumnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun penjara, perdamaian juga tercapai tanpa syarat atau suka rela," imbuh Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini