Sukses

Amankan Program Hilirisasi Nikel, Pemerintah Harus Ambil Alih Pengelolaan Vale

Pemerintah saat ini tengah menyusun rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada tahun 2025 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada tahun 2025 mendatang. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu harus punya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

Selama ini, bijih nikel hanya diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut diekspor ke negara tujuan untuk diolah menjadi produk industrialisasi yang tentunya menjadikan negara tujuan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Indonesia saat ini memiliki mimpi untuk bisa mewujudkan program hilirisasi yang telah ditetetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Presiden telah memerintahkan penguatan hilirisasi industri pertambangan, terutama nikel. Targetnya bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi, yaitu sebagai bahan utama produksi baterai. Langkah tersebut kemudian diiringi dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020.

"Tahun kemarin kita kalah digugat oleh Uni Eropa. Tetapi saya sampaikan pada menteri jangan juga berhenti. Lawan! Sehingga kita banding, enggak tahu kalau nanti banding kalah lagi. Tetapi kalau kita belok jangan berharap negara ini menjadi negara maju," ujarnya Presiden Jokowi, dalam acara Pembukaan Muktamar XVII PP Pemuda Muhammadiyah, Rabu (22/2).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Momentum Pacu Hilirisasi

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, kesempatan pemerintah mengendalikan Vale akan berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah harus menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di PT Vale Indonesia, Tbk.

Bhima menilai bahwa kondisi tersebut menjadi momentum penting dalam memacu hilirisasi nikel di dalam negeri untuk mendapatkan nilai tambah bagi negara. "Dengan proses tersebut, maka akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel," kata Bhima, Selasa (18/7/2023).

Bhima mengatakan, pemerintah masih menyusun rencana terkait dengan divestasi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu perlu memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari negara.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Vale akan mendivestasikan 14% sahamnya. Angka ini di atas ketentuan yang harus dilepas yakni 11%. Jika benar Vale akan melepas saham 14% dan diserap holding BUMN pertambangan MIND ID, maka MIND ID akan mengempit saham 34%. Namun, jika MIND ID enggan maka divestasi dapat di lakukan dengan ditawarkan ke publik kembali melalui BEI.

“Ya, kalau MIND ID enggak membeli ya mungkin kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa,” kata Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.