Sukses

Kamar Tahanan Pemasok 'Bunker Narkoba' UNM di Rutan Jeneponto Disidak

Polda Sulsel mengungkap bahwa pemasok narkoba di 'Bunker Narkoba' UNM adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan Bone.

Liputan6.com, Makassar - Rumah Tahanan Kelas II B Jeneponto, Sulsel mengambil langkah tegas dengan mengamankan warga binaan inisial SN serta menyidak kamar selnya usai diketahui sebagai pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi yang terungkap dari pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial SAH.

Inisial SAH yang merupakan salah satu tersangka dari 4 tersangka lainnya yang berhasil ditangkap sedang mengonsumsi narkoba di lingkup Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung di Jalan Malengkeri, Makassar beberapa hari lalu, menyebutkan jika narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan bersamaan dengannya, tepatnya barang bukti tersebut diamankan dari lantai 1 di dalam ruangan tempatnya mengonsumsi narkoba merupakan milik inisial SN yang berstatus warga binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Sulsel.

"Benar yang bersangkutan inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami langsung mengambil langkah dengan menyidak kamar SN dan mengamankan yang bersangkutan dan selanjutnya kami berkoordinasi ke Kadivpas di Kanwil Kemenkumham Sulsel," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik via telepon, Senin (12/6/2023).

Tak hanya itu, langkah-langkah antisipasi selalu dilakukan sebelumnya. Selain tak berhenti terus memberi arahan baik di apel pagi atau briefing setiap bulan kepada seluruh jajaran serta turut memperketat penggeledahan barang dan badan pengunjung di Rutan Jeneponto.

"Ini selalu saya tekankan kepada jajaran sebagai langkah antisipasi," tutur Hendrik.

Adapun kemungkinan adanya peran oknum petugas di internalnya yang mencoba-coba memfasilitasi alat komunikasi kepada warga binaan seperti inisial SN agar leluasa dapat mengendalikan narkoba di luar, kata Hendrik, itu dipastikan akan ditindak tegas.

Ia akan memantau dan mengawasi secara ketat setiap pergerakan yang dilakukan oleh petugasnya di lingkup Rutan Kelas IIB Jeneponto.

"Iya benar itu," ujar Hendrik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Sebut Pemasok 'Bunker Narkoba' UNM adalah Tahanan Lapas Jeneponto dan Bone

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di lingkup Kampus UNM Parang Tambung, Makassar, Minggu 11 Juni 2023.

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel, kata dia, mengungkap kasus narkoba tersebut pada empat lokasi. Lokasi pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kemudian pengembangan berlanjut di Kampus UNM Parang Tambung Jalan Malengkeri, Kota Makassar.

Dari penyidikan di Kampus UNM Parang Tambung, kemudian berkembang di lokasi ketiga yakni pengungkapan di daerah Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros dan selanjutnya menuju lokasi ke empat yakni di Jalan Muhammad Tahir tepatnya di Perum Jongayya Indah, Kota Makassar.

"Dari semua titik TKP tersebut diamankan 6 tersangka masing-masing inisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36) dan inisial RR (37)," kata Setyo.

Ia menjelaskan bahwa semua tersangka bukan merupakan alumni UNM Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parang Tambung tepatnya di Fakultas Bahasa dan Sastra.

"Tetapi mereka tidak selesai," terang Setyo.

Adapun kronologi kejadian secara lengkap, kata Setyo, di mana pada lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Penyidik Dit Narkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi terkait adanya kurir narkoba sabu berinisial S yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap inisial S tersebut, diketahui bahwa ia sering mengonsumsi narkoba di Kampus UNM Parang Tambung dan dari pengakuannya didapatkan informasi bahwa ia merupakan kurir narkoba sabu dari jaringan kampus.

Tim Penyidik lalu mengembangkan itu. Pada TKP kedua, Penyidik Dit Narkoba Polda Sulsel membawa tersangka inisial S ke Kampus UNM Parang Tambung dan di kampus tersebut tim menemukan 4 orang sedang mengonsumsi sabu dan ganja. Mereka adalah inisial SAH, MAH, AG, dan inisial M.

Saat ditangkap, di lokasi tempat keempatnya mengonsumsi narkoba, ditemukan pula barang bukti tepatnya di lantai 1 di dalam ruangan berupa 7 saset plastik kristal bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 saset plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram serta ditemukan pula empat linting daun batang dan biji kering ganja dengan berat 3,1 gram.

"Tak hanya itu, turut juga ditemukan sebuah brankas berwarna hitam dan alat isap sabu atau bong, sebatang pirex kaca serta 4 handphone jenis android," ungkap Setyo.

Adapun dari hasil interogasi terhadap tersangka inisial SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi yang diamankan tersebut, merupakan milik warga binaan Rutan Jeneponto, inisial SN. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitas dan masih dalam penyelidikan Tim Dit Narkoba Polda Sulsel.

Selanjutnya, kata Setyo, pada TKP ketiga tepatnya di Terminal Cargo bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, tim mendapatkan info dari hasil interogasi tim terhadap tersangka inisial SAH yang menyebutkan bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan pengiriman tujuan ke kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki inisial TR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone.

"Pengungkapan di TKP 4 tepatnya Perumahan Jongaya Indah, Kota Makassar merupakan hasil interogasi dari inisial SAH juga sebelum ia ditangkap. Di mana SAH mengaku menyimpan barang bukti sabu di dalam brankas sebanyak 700 gram sedangkan ekstasi yang juga disimpan di brankas sebanyak kurang lebih 400 butir," ungkap Setyo.

Adapun hasil pengembangan terhadap tersangka inisial RR diketahui bahwa sabu dan ekstasi berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya, namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman inisial SAH yang disembunyikan identitasnya.

"Dari tersangka inisial RR ini ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Ia menyimpan narkoba tersebut di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir. Di mana turut ditemukan pula 20 saset sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram, 2 saset plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan sebuah handphone," Setyo menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini