Sukses

Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Gudang BBM Diduga Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditemukan di gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Liputan6.com, Medan AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditemukan di gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal dekat rumahnya, Jalan Guru Sinumba, Kota Medan.

Achiruddin ditetapka tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Selain Achiruddin, penyidik Polda Sumut juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy dan karyawannya, Parlin, sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Benar (AKBP Achiruddin, Edy, dan Parlin) tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).

Diungkapkan Hadi, hingga saat ini proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Pemilik gudang BBM ilegal adalah PT ANR yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen BBM solar industri. Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan membekingi usaha ilegal tersebut sebagai pengawas gudang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun menjelaskan, aktivitas gudang BBM ilegal tersebut tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, dia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas, Undang-Undang Migas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita masih dalami Direktur Utama atas nama Edy. Dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp 7,5 juta dengan bervariasi, akan kita kroscek dengan yang memberi," sebutnya.

"Keterkaitan dengan saudara AH, gratifikasi untuk mencari pintu masuk. Kita kembangkan dengan aset-asetnya. Dengan menerima Rp 7,5 akan menjadi pintu masuk mengejar TPPU. Yang asetnya, sudah viral," sambung Teddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sita Barang Bukti

Diungkapkan Teddy, dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, disita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian 3 tangki besar dan barang bukti lainnya juga turut disita.

Teddy juga menjelaskan pihaknya tengah mendalami terkait BBM subsidi dijual ke industri, diduga dilakukan pengelola gudang BBM ilegal tersebut.

"Iya, masih didalami (BBM subsidi dijual BBM industri)," Teddy menandaskan.

3 dari 4 halaman

Dukung Penyelidikan

Dalam rangka mendukung proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan Polda Sumut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menangguhkan usaha milik PT ANR sebagai agen solar Industri.Penangguhan dilakukan Pertamina terhadap PT ANR, selaku pemilik gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal, yang lokasinya berada dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pada Senin, 8 Mei 2023, lalu, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, dalam kasus ini pihaknya siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan Polda Sumut. Kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR) untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan," kata Satria saat itu di Medan.

Dijelaskan Satria, secara internal pihaknya melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Jika perusahaan tersebut diduga melakukan penyelewengan BBM. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas memutus hubungan usaha.

"Kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Kita lihat, review, hasil penyelidikan seperti apa. Jika ada sesuatu hal memberatkan, atau terbukti, maka sanksi yang terberat pemutusan hubungan usaha," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Ranah Kepolisian

Disinggung apakah PT ANR melakukan penimbunan BBM jenis solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri, saat itu juga Satria enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut.

"Soal kegiatan di gudang, itu ranah tim penyidik, penegak hukum," ucapnya.

Diungkapkan Satria, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut terhadap seluruh temuan atau menjadi barang bukti dalam gudang BBM tersebut.

"Biar penyidik yang mendalami. Jika perlu data, kami sudah mempunyai keterangan juga," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.